John Kei Tenang dan Tertawa saat Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:15 WIB
loading...
John Kei Tenang dan...
John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, tampak bersikap tenang saat divonis 15 tahun penjara , Kamis (20/5/2021. Foto: Illustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan , tampak bersikap tenang saat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (20/5/2021).

Dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat, terlihat wajah John Kei sangat tenang. Ia juga sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya.

Diketahui, dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan

"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar saat membacakan putusan.

Mendengar putusan itu, John Kei mengatakan masih pikir-pikir terkait banding. Sama halnya dengan JPU, menyatakan masih pikir-pikir. Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara.

Bahkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Chicco Jerikho dan Marsha...
Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Ungkap Tantangan Beradu Akting di Sinetron Terlanjur Mencintaimu
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved