Berdalih Tak Punya Pekerjaan, Warga OI Ini Nekat Curi Besi Bangunan Masjid
Kamis, 20 Mei 2021 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Langsung saja, Zaenal pun mendatangi TKP dan ternyata benar. Tak mau buang waktu Zaenal langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Kebetulan saat bersamaan petugas Pidum dan Tekab 134, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing pun sedang melakukan hunting rutin. Mendapati atas peristiwa pencurian itu langsung menangkap pelaku di TKP.
"Benar pelaku Juadi kita tangkap, saat petugas kita melakukan hunting rutin di kawasan Jakabaring. Mendapati pelaku sedang beraksi, anggota saya langsung menyergapnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi , Kamis (20/5/2021). Baca juga: Warga Bogor Gempar, Korban Pencurian HP Saling Bacok dengan Pelaku
Saat melakukan aksinya, lanjut Tri, pelaku ternyata tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur. "Karena melawan saat ditangkap, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan. Sedangkan rekannya KK (DPO), berhasil kabur. Namun saya sarankan untuk menyerahkan diri saja, daripada dihantui atas kasus pencurian ini," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 30 potong besi ulir dengan berbagai macam ukuran dan satu unit bentor yang hendak digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. 'Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," terangnya.
Sementara itu, tersangka Juadi ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui seluruh perbuatannya. "Saya tadi beraksi dengan teman pak, tapi dia kabur. Kami terpaksa melakukan aksi ini lantaran tindak mempunyai pekerjaan," ucapnya.
"Benar pelaku Juadi kita tangkap, saat petugas kita melakukan hunting rutin di kawasan Jakabaring. Mendapati pelaku sedang beraksi, anggota saya langsung menyergapnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi , Kamis (20/5/2021). Baca juga: Warga Bogor Gempar, Korban Pencurian HP Saling Bacok dengan Pelaku
Saat melakukan aksinya, lanjut Tri, pelaku ternyata tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur. "Karena melawan saat ditangkap, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan. Sedangkan rekannya KK (DPO), berhasil kabur. Namun saya sarankan untuk menyerahkan diri saja, daripada dihantui atas kasus pencurian ini," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 30 potong besi ulir dengan berbagai macam ukuran dan satu unit bentor yang hendak digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. 'Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," terangnya.
Sementara itu, tersangka Juadi ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui seluruh perbuatannya. "Saya tadi beraksi dengan teman pak, tapi dia kabur. Kami terpaksa melakukan aksi ini lantaran tindak mempunyai pekerjaan," ucapnya.
(don)
Lihat Juga :