Ranperda RTRW Dapat Banyak Tanggapan, Bupati Lutra Jawab Begini
Kamis, 20 Mei 2021 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
“Nah, pada 2019, terjadi perubahan kawasan hutan dengan diterbitkannya Kepmen KLHK/SK.362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019 tentang Perubahan Kawasan Hutan, sehingga pola ruang yang telah disusun harus disesuaikan kembali dengan Kepmen tersebut,” jelas Indah, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Ranperda, salah satunya Ranperda RTRW 2021-2041.
Lanjut Indah, pada 2020 terbit Permen ATR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, sehingga pemetaan yang telah mendapatkan persetujuan BIG pada tahun sebelumnya harus diubah mengikuti aturan Pedoman basis data yang baru.
“Di tahun yang sama juga, disahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang juga turut memengaruhi muatan RTRW, sehingga perlu disesuaikan kembali,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Luwu Utara Setujui Tiga Ranperda Usulan Eksekutif
Selain Ranperda RTRW, Bupati juga menanggapi seluruh masukan dari tujuh fraksi di DPRD terhadap dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021 - 2041.
Lanjut Indah, pada 2020 terbit Permen ATR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, sehingga pemetaan yang telah mendapatkan persetujuan BIG pada tahun sebelumnya harus diubah mengikuti aturan Pedoman basis data yang baru.
“Di tahun yang sama juga, disahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang juga turut memengaruhi muatan RTRW, sehingga perlu disesuaikan kembali,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Luwu Utara Setujui Tiga Ranperda Usulan Eksekutif
Selain Ranperda RTRW, Bupati juga menanggapi seluruh masukan dari tujuh fraksi di DPRD terhadap dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021 - 2041.
Lihat Juga :