Ranperda RTRW Dapat Banyak Tanggapan, Bupati Lutra Jawab Begini
Kamis, 20 Mei 2021 - 11:06 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Ranperda, salah satunya Ranperda RTRW 2021-2041. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 menjadi satu dari tiga Ranperda usulan eksekutif yang paling banyak mendapat masukan dan tanggapan dari tujuh fraksi di DPRD Luwu Utara . Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031.
Fraksi Partai Hanura misalnya, yang menilai revisi RTRW 2021-2041 agak lambat, sehingga berdampak pada pengelolaan pemanfaatan ruang pengelolaan berbagai perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen RPJMD 2021-2026 yang harus menyesuaikan dengan hasil revisi Perda RTRW.
Terkait hal ini, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani , menjelaskan secara runtut bahwa peninjauan kembali RTRW dilaksanakan pada 2017, dan langsung dilakukan revisi RTRW dengan mengacu pada Permen PU Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.
Baca Juga: Isu Banjir Bandang Beredar di Masyarakat, BPBD Luwu Utara: Itu Tidak Benar
Kemudian, lanjut Bupati, pada 2018 terbitlah aturan baru yakni Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten yang merevisi pedoman sebelumnya, sehingga dokumen yang telah disusun harus disesuaikan kembali nomenklaturnya.
Fraksi Partai Hanura misalnya, yang menilai revisi RTRW 2021-2041 agak lambat, sehingga berdampak pada pengelolaan pemanfaatan ruang pengelolaan berbagai perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen RPJMD 2021-2026 yang harus menyesuaikan dengan hasil revisi Perda RTRW.
Terkait hal ini, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani , menjelaskan secara runtut bahwa peninjauan kembali RTRW dilaksanakan pada 2017, dan langsung dilakukan revisi RTRW dengan mengacu pada Permen PU Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.
Baca Juga: Isu Banjir Bandang Beredar di Masyarakat, BPBD Luwu Utara: Itu Tidak Benar
Kemudian, lanjut Bupati, pada 2018 terbitlah aturan baru yakni Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten yang merevisi pedoman sebelumnya, sehingga dokumen yang telah disusun harus disesuaikan kembali nomenklaturnya.
Lihat Juga :