Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Kamis, 20 Mei 2021 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kendal Gempar, Beredar Video Bu Kadus Asyik Telanjang Bersama Teman Pria di Kamar Hotel
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Budi Prayetno menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Khairi Amri, adalah tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah mengikuti persidangan dengan baik.
Sebelumnya, Khairi Amri didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara dalam aksi demonstrasi omnibuslaw pada oktober 2020 lalu.
Baca juga: Prajurit TNI Ditembaki di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Kejar KKB Ngalum Kupel
Mendengar putusan dari majelis hakim PN Medan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ketua KAMI Medan , Khairi Amri, masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Budi Prayetno menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Khairi Amri, adalah tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah mengikuti persidangan dengan baik.
Sebelumnya, Khairi Amri didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara dalam aksi demonstrasi omnibuslaw pada oktober 2020 lalu.
Baca juga: Prajurit TNI Ditembaki di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Kejar KKB Ngalum Kupel
Mendengar putusan dari majelis hakim PN Medan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ketua KAMI Medan , Khairi Amri, masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.
(eyt)
Lihat Juga :