Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun

Kamis, 20 Mei 2021 - 06:46 WIB
loading...
Terbukti Jadi Dalang...
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri divonis satu tahun penjara. Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan sanksi satu tahun penjara kepada Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada aksi brutal menolak UU Omnibuslaw pada Oktober 2020.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (19/5/2021) sore. Sidang terpaksa digelar secara virtual, karena masih di masa pandemi COVID-19.



Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.

Baca juga: Kendal Gempar, Beredar Video Bu Kadus Asyik Telanjang Bersama Teman Pria di Kamar Hotel

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Budi Prayetno menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Khairi Amri, adalah tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah mengikuti persidangan dengan baik.

Sebelumnya, Khairi Amri didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara dalam aksi demonstrasi omnibuslaw pada oktober 2020 lalu.

Baca juga: Prajurit TNI Ditembaki di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Kejar KKB Ngalum Kupel

Mendengar putusan dari majelis hakim PN Medan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ketua KAMI Medan , Khairi Amri, masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Polisi Pastikan 2 Kerangka...
Polisi Pastikan 2 Kerangka Manusia di Kwitang adalah Reno dan Farhan
Dua Kerangka Manusia...
Dua Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Rekomendasi
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Venezuela: 235 Orang Tewas, 1.500 Luka, Banyak Jasad Terkubur Reruntuhan
Kerja Sama Yunani-China...
Kerja Sama Yunani-China Diperdebatkan, Legislator Tolak Status 'Mitra Lemah'
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved