2 Oknum Polisi Jual Senjata Api ke Papua Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:35 WIB
loading...
2 Oknum Polisi Jual...
Polisi menunjukkan enam terdakwa terlibat kasus penjualan senjata api laras panjang dan ratusan peluru ke Papua beberapa waktu lalu. Foto/Antara/Daniel Leonard
A A A
AMBON - Dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease San Herman, Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38) dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terlibat kasus penjualan senjata dan amunisi ke Papua.

Baca juga: Paniel Kogoya Jual Senjata M16 dan SS1 ke OPM Wilayah Nduga Papua Senilai Rp1 Miliar

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: Oknum Aparat Jual Senjata ke KKB Jadi PR Besar Kapolri

Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.

Untuk terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara. Enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/ 1951.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dan senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara.Kemudian terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjara api itu.

Selanjutnya San Herman Palijama, oknum polisi, ini pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua, sedangkan Muhammad Romi Arwanpitu, yang juga polisi, pernah dihukum dalam kasus narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi sejak 2020 dan 2021 di beberapa tempat, yaitu pangkalan ojek Desa Batu Merah, Pasar Arombai Mardika, Pasar Mardika Ambon, bawah Jembatan Merah Putih, dan kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Para terdakwa saat itu bersama-sama dengan Welem Taruk (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitching) dan Atto Murib (DPO) melakukan atau turut serta sengaja menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Ratusan Peserta Padati...
Ratusan Peserta Padati Nobar Pesta Babi di Sekretariat PMKRI Jakarta Pusat
Polemik Pembubaran Nobar...
Polemik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, KSAD Buka Suara
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Rekomendasi
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
2 Alasan Putin Akan...
2 Alasan Putin Akan Kerahkan Senjata Nuklir ke Belarusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved