2 Oknum Polisi Jual Senjata Api ke Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
AMBON - Dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease San Herman, Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38) dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terlibat kasus penjualan senjata dan amunisi ke Papua.
Baca juga: Paniel Kogoya Jual Senjata M16 dan SS1 ke OPM Wilayah Nduga Papua Senilai Rp1 Miliar
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Oknum Aparat Jual Senjata ke KKB Jadi PR Besar Kapolri
Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.
Untuk terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara. Enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/ 1951.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dan senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara.Kemudian terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjara api itu.
Selanjutnya San Herman Palijama, oknum polisi, ini pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua, sedangkan Muhammad Romi Arwanpitu, yang juga polisi, pernah dihukum dalam kasus narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi sejak 2020 dan 2021 di beberapa tempat, yaitu pangkalan ojek Desa Batu Merah, Pasar Arombai Mardika, Pasar Mardika Ambon, bawah Jembatan Merah Putih, dan kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Para terdakwa saat itu bersama-sama dengan Welem Taruk (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitching) dan Atto Murib (DPO) melakukan atau turut serta sengaja menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Baca juga: Paniel Kogoya Jual Senjata M16 dan SS1 ke OPM Wilayah Nduga Papua Senilai Rp1 Miliar
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Oknum Aparat Jual Senjata ke KKB Jadi PR Besar Kapolri
Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.
Untuk terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara. Enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/ 1951.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dan senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara.Kemudian terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjara api itu.
Selanjutnya San Herman Palijama, oknum polisi, ini pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua, sedangkan Muhammad Romi Arwanpitu, yang juga polisi, pernah dihukum dalam kasus narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi sejak 2020 dan 2021 di beberapa tempat, yaitu pangkalan ojek Desa Batu Merah, Pasar Arombai Mardika, Pasar Mardika Ambon, bawah Jembatan Merah Putih, dan kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Para terdakwa saat itu bersama-sama dengan Welem Taruk (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitching) dan Atto Murib (DPO) melakukan atau turut serta sengaja menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.