2 Oknum Polisi Jual Senjata Api ke Papua Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:35 WIB
loading...
A A A
Peristiwa itu berawal ketika Murib yang merupakan pemilik tambang emas di km 54 Kabupaten Nabire, Provinsi Papua berkenalan dan meminta Taruk yang berasal dari Ambon untuk mencari senjata api dan amunisi untuk dibeli.

Permintaan pencarian senjata api dan amunisi di Ambon diminta Murib karena Ambon merupakan daerah bekas kerusuhan atau konflik. Atas permintaan itu, Taruk kemudian berkenal dengan terdakwa SAM, oknum polisi untuk menanyakan senjata rakitan kepadanya. Mendengar permintaan Taruk, Sam kemudian menyampaikan dia akan mencari senjata api rakitan.

Ia kemudian menghubungi Iwan Touhuns, warga Rumahkay yang masih DPO untuk melakukan pencarian senjata rakitan. "Iwan Touhuns menyampaikan kepada terdakwa 2 (Sam) bahwa ia akan mengecek ke iparnya terlebih dahulu dan apabila ada maka ia akan menghubungi Terdakwa 2," kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho, Rabu (19/5/2021).

Pada Oktober 2020, Iwan menghubungi Sam karena ada senjata api rakitan jenis SS-1 (senjata organik alat negara) yang bisa dibeli dengan harga Rp8 juta. Mengetahui hal itu Sam kemudian pergi ke Desa Rumah Kai untuk melihat senjata serbu perorangan itu.

Setelah memastikan senjata itu ada dan berfungsi, Sam langsung menghubungi Taruk untuk memberitahukan bahwa dia sudah mendapatkan senjata api rakitan seharga Rp20 juta.

Esok harinya, Toruk datang dengan mobil Avansa Veloz hitam. Ia menunggu Sam. Sam kemudian menyerahkan senjata api rakitan setelah Toruk memberikan uang sebesar Rp20 juta. Usai menjual senjata api rakitan kepada Toruk, Sam kembali ke Desa Rumah Kai untuk membayar harga senjata tersebut yang dibeli dari Iwan sebesar Rp8 juta.

"Pada Desember 2020 terdakwa dua kembali mendapatkan informasi dari Iwan bahwa ada senjata rakitan yang mau dijual dengan harga Rp6 juta," tambah Eko. Mendapat informasi itu, Sam segera menghubungi Taruk Ia kembali menyampaikan senjata api yang didapat harganya sama yaitu Rp20 juta. "Saat itu Welem langsung transfer ke rekening terdakwa 2," terangnya.

Setelah mendapatkan uang itu Sam berangkat ke Desa Rumah Kai bertemu Iwan. Ia lalu menyerahkan uang sebesar Rp6 juta. Iwan lalu pergi mengambil senjatanya di Desa Kamariang.

Iwan kembali membawa senjata api rakitan jenis SS1 dan diserahkan kepada terdakwa II selanjutnya dia membawa senjata tersebut ke rumahnya di Desa Pia, Saparua lalu pada bulan Januari 2021 Welem datang mengambilnya, dan membawa senjata lewat jalur Seram (menggunakan Feri) menuju ke Papua.

Lebih lanjut disampaikan, pada Agustus 2020 di pangkalan Ojek Lorgi Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Ambon, terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu, oknum polisi, sebelumnya mendapatkan senjata api jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy, oknum anggota TNI AU (diproses pidana militer).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)