Masuk Zona Oranye, Pemkot Cimahi Lanjutkan PPKM Mikro dan Tutup Pusat Keramaian
Rabu, 19 Mei 2021 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya mengklaim, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, tim satgas gabungan telah memeriksa tidak kurang dari 1.100 kendaraan yang hendak memasuki Kota Cimahi dimana 322 di antaranya terpaksa diputarbalikkan. Termasuk melakukan test swab ke pemudik yang melewati wilayah Kota Cimahi.
Baca juga: Warga Protes Pembangunan Perusahaan Pengolahan Air Bersih
Pemkot Cimahi juga akan mengeluarkan surat edaran sampai ke tingkat RW untuk melakukan pendataan kepada warganya yang tidak berada di tempat selama lebih dari tiga hari. Data yang terkumpul kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 tingkat kota untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan test swab.
Lebih lanjut dikatakannya, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, pihaknya akan memerintahkan jajarannya untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang. Ini dilakukan sehubungan dengan status Kota Cimahi yang masih berada dalam zona Oranye.
“Ada larangan yang harus dilakukan untuk daerah zona merah dan orange. Seperti kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti wisata termasuk kolam renang, pasar-pasar tumpah dan sebagainya supaya ditutup sementara sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 untuk mengerem penyebaran COVID-19 setelah lebaran," pungkasnya.
Baca juga: Warga Protes Pembangunan Perusahaan Pengolahan Air Bersih
Pemkot Cimahi juga akan mengeluarkan surat edaran sampai ke tingkat RW untuk melakukan pendataan kepada warganya yang tidak berada di tempat selama lebih dari tiga hari. Data yang terkumpul kemudian disampaikan ke Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 tingkat kota untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan test swab.
Lebih lanjut dikatakannya, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, pihaknya akan memerintahkan jajarannya untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang. Ini dilakukan sehubungan dengan status Kota Cimahi yang masih berada dalam zona Oranye.
“Ada larangan yang harus dilakukan untuk daerah zona merah dan orange. Seperti kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti wisata termasuk kolam renang, pasar-pasar tumpah dan sebagainya supaya ditutup sementara sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 untuk mengerem penyebaran COVID-19 setelah lebaran," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :