Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian
Rabu, 19 Mei 2021 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum Terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan. Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara.
Baca juga: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Begitupun terkait legal standing pelapor, menurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula. “Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Imam.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan. Namun kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.
"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Baca juga: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Begitupun terkait legal standing pelapor, menurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula. “Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Imam.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan. Namun kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.
"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Lihat Juga :