Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan
Rabu, 19 Mei 2021 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini kasus penipuan mafia tanah ini telah disidangkan di PNS Surabaya, dengan terdakwa Khilfatil, dan Yanu, dengan korban nenek Nasuchah. Dalam sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan tiga saksi, yakni Nasuchah bersama suaminya, serta Joy Sanjaya Tjwa selaku pembeli rumah Nasuchah.
Dalam keterangannya dipersidangan, Nasuchah menegaskan, tak pernah menjual rumahnya. "Saya menjadi korban penipuan atas terdakwa Khilfatil. Dia tetangga saya, yang meminjam sertifikat rumah dengan alasan untuk dijadikan agunan di bank sebagai tambahan modal usaha," tuturnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Palembang, Gubernur dan Ratusan Ulama Gelar Salat Gaib untuk Palestina
Dalam perjalanannya, dengan memanfaatkan kepolosan korban, tiba-tiba korban diminta untuk menandatangani berbagai dokumen, hingga akhirnya rumah tersebut dinyatakan telah dibeli oleh Joy Sanjaya Tjwa, dan sertifak sudah berubah nama .
![Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan]()
Majelis hakim PN Surabaya, yang dipimpin oleh Martin Ginting, mencecar berbagai pertanyaan terhadap saksi Joy Sanjaya Tjwa selaku pembeli. Bahkan salah satu majelis menilai, ada indikasi kejahatan dalam jual beli tanah tersebut, mengingat dalam proses jual beli tak pernah ada pertemuan antara pembeli dan penjual, termasuk terkait dengan kesepakatan harga.
Dalam keterangannya dipersidangan, Nasuchah menegaskan, tak pernah menjual rumahnya. "Saya menjadi korban penipuan atas terdakwa Khilfatil. Dia tetangga saya, yang meminjam sertifikat rumah dengan alasan untuk dijadikan agunan di bank sebagai tambahan modal usaha," tuturnya.
Baca juga: Tangis Pecah di Palembang, Gubernur dan Ratusan Ulama Gelar Salat Gaib untuk Palestina
Dalam perjalanannya, dengan memanfaatkan kepolosan korban, tiba-tiba korban diminta untuk menandatangani berbagai dokumen, hingga akhirnya rumah tersebut dinyatakan telah dibeli oleh Joy Sanjaya Tjwa, dan sertifak sudah berubah nama .

Majelis hakim PN Surabaya, yang dipimpin oleh Martin Ginting, mencecar berbagai pertanyaan terhadap saksi Joy Sanjaya Tjwa selaku pembeli. Bahkan salah satu majelis menilai, ada indikasi kejahatan dalam jual beli tanah tersebut, mengingat dalam proses jual beli tak pernah ada pertemuan antara pembeli dan penjual, termasuk terkait dengan kesepakatan harga.
Lihat Juga :