Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:31 WIB
loading...
A A A
Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan


Majelis hakim PN Surabaya, yang dipimpin oleh Martin Ginting, mencecar berbagai pertanyaan terhadap saksi Joy Sanjaya Tjwa selaku pembeli. Bahkan salah satu majelis menilai, ada indikasi kejahatan dalam jual beli tanah tersebut, mengingat dalam proses jual beli tak pernah ada pertemuan antara pembeli dan penjual, termasuk terkait dengan kesepakatan harga.

Bahkan hakim menangkap adanya aroma pemalsuan dokumen , yakni dari dokumen akta jual beli sehara Rp200 juta, namun faktanya penjualan seharga Rp400 juta. Sementara kuasa hukum, Nasuchah, Rahadi menilai kebenaran mulai terungkap dari fakta persidangan dalam keterangan para saksi.



"Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa terdakwa Khilfatil yang merupakan tetangga Nasuchah, berkomplot dengan terdakwa Yanu untuk mengambil hak atas tanah Nasuchah, dengan memindah tangankan kepada Joy Sanjaya Tjwa, melalui proses jual beli tanpa diketahui oleh Nasuchah selaku pemilik rumah," terangnya.

Kini untuk menanti keadilan atas rumah yang sudah dikuasai oleh Joy Sanjaya Tjwa, kini Nasuchah harus tinggal di rumah saudaranya, Nasuchah berharap majelis hakim bisa bersikap adil, dengan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2432 seconds (0.1#10.140)