Antisipasi Lonjakan COVID-19, Gubernur Tutup Hiburan Malam di Sumut

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:47 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan COVID-19, Gubernur Tutup Hiburan Malam di Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memimpin rapat tentang penanganan COVID-19, secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (18/5/2021). Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengintruksikan kepala daerah di Sumut agar memperketat prokes dan menutup lokasi hiburan malam akibat kasus COVID-19 mengalami peningkatan belakangan ini di Sumut.

Hiburan malam yang dilarang beroperasi diantaranya klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke eksekutif dan griya pijat.

Kegiatan tersebut dinilai bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu dan rentan melanggar prokes.“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes. Jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy Rahmayadi, saat rapat secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (18/5/2021).

Kasus COVID-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8 persen bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei). Untuk mengendalikan kasus COVID-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021,tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.

Selain menutup hiburan malam, Gubernur juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB.

Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasistas maksimal. “Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar COVID-19,” pungkas Edy Rahmayadi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5610 seconds (0.1#10.140)