Doni Monardo: Status Darurat Bencana Masih Berlaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyebaran virus Corona (COVID-19) yang masih tinggi di Indonesia membuat semua aspek dalam ketidakpastian. Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 menyatakan belum akan mengakhiri status Keadaan darurat bencana.
Dalam jadwal status itu berakhir pada 29 Mei 2020. Status itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020, pada 13 April lalu. (Baca juga: Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 )
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Kepres Nomor 12 Tahun 2020. Selama Kepres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Jumat (22/5/2020).
Ada dua indikator yang menentukan status keadaan darurat itu. Pertama, penyebaran virus Sars Cov-II yang masih terjadi, menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Berdasarkan indikator itu wajar status keadaan darurat tetap dipertahankan. Sampai saat ini, jumlah orang yang positif Covid-19 terus bertambah. Dalam sebulan terakhirnya penularan dari transmisi lokal meningkat.
Kedua, keadaan darurat itu bergantung juga dengan status global pandemi yang ditetapkan World Health Organization (WHO) pada 11 Maret lalu. “Selama pandemi global belum berakhir, vaksin, dan obat belum ditemukan, maka masih diperlukan status bencana nasional untuk Covid-19,” ucap Doni.
Mantan Pangdam Pattimura itu menjelaskan status yang diberlakukan menggunakan sejumlah parameter, seperti jumlah korban dan ekonomi yang meningkat setiap harinya. Selain itu, pemerintah melihat ancaman di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik. “Masih berlakunya status bencana nasional itu menunjukkan negara hadir untuk melindungi warganya,” kata dia.
Lihat Juga: Keseruan Jenderal Kopassus Basah-basahan Panen Udang Bersama Masyarakat di Parigi Moutong
Dalam jadwal status itu berakhir pada 29 Mei 2020. Status itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020, pada 13 April lalu. (Baca juga: Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 )
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Kepres Nomor 12 Tahun 2020. Selama Kepres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Jumat (22/5/2020).
Ada dua indikator yang menentukan status keadaan darurat itu. Pertama, penyebaran virus Sars Cov-II yang masih terjadi, menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Berdasarkan indikator itu wajar status keadaan darurat tetap dipertahankan. Sampai saat ini, jumlah orang yang positif Covid-19 terus bertambah. Dalam sebulan terakhirnya penularan dari transmisi lokal meningkat.
Kedua, keadaan darurat itu bergantung juga dengan status global pandemi yang ditetapkan World Health Organization (WHO) pada 11 Maret lalu. “Selama pandemi global belum berakhir, vaksin, dan obat belum ditemukan, maka masih diperlukan status bencana nasional untuk Covid-19,” ucap Doni.
Mantan Pangdam Pattimura itu menjelaskan status yang diberlakukan menggunakan sejumlah parameter, seperti jumlah korban dan ekonomi yang meningkat setiap harinya. Selain itu, pemerintah melihat ancaman di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik. “Masih berlakunya status bencana nasional itu menunjukkan negara hadir untuk melindungi warganya,” kata dia.
Lihat Juga: Keseruan Jenderal Kopassus Basah-basahan Panen Udang Bersama Masyarakat di Parigi Moutong
(nth)