Paska Libur Lebaran, Pemohon SIM di Gresik Melonjak
loading...
A
A
A
Baca juga: Angkutan Antar Provinsi Kembali Beroperasi, Khofifah Pastikan Swab Test Antigen dan GeNose Cukup
Dia juga mengingatkan bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 12-16 Meim segera mengurus perpanjangan agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Pastikan Kelayakan Fasilitas Karantina PMI, Plh Sekdaprov-Pangdam V Brawijaya Tinjau Asrama Haji
"Jika tidak menggunakan kesempatan masa tenggang hingga 19 Mei nanti, maka diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru yakni meliputi ujian psikologi, tes tulis hingga praktik kendaraan," pungkasnya.
Dia juga mengingatkan bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 12-16 Meim segera mengurus perpanjangan agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Pastikan Kelayakan Fasilitas Karantina PMI, Plh Sekdaprov-Pangdam V Brawijaya Tinjau Asrama Haji
"Jika tidak menggunakan kesempatan masa tenggang hingga 19 Mei nanti, maka diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru yakni meliputi ujian psikologi, tes tulis hingga praktik kendaraan," pungkasnya.
(boy)