Disparbud Jabar Siapkan Sanksi Tegas bagi Objek Wisata Pelanggar Prokes

Senin, 17 Mei 2021 - 11:29 WIB
loading...
Disparbud Jabar Siapkan...
Tangkapan layar video wisatawan membludak di Pantai Batu Karas. Akibatnya, objek wisata di Kabupaten Pangandaran itu ditutup sementara. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola objek wisata yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).

Langkah tersebut bakal diambil setelah tim Disparbud Jabar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar secara serentak terhadap seluruh objek wisata di Jabar mulai hari ini, Senin (16/5/2021).

"Hari ini secara serentak dilakukan monev ke kabupaten/kota di Jabar oleh Tim Disparbud jabar," ujar Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik di Bandung, Senin (16/5/2021).

Dedi menjelaskan, monev dilakukan untuk memastikan kembali penerapan prokes di seluruh objek wisata di Jabar dalam rangka menekan potensi penyebaran COVID-19.

Dia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi objek wisata pelanggar prokes.

"Apabila ada yang melanggarnya (prokes), itu akan langsung ditutup. Jangan sampai kita mengabaikan prokes," tegas Dedi.

Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa sanksi tegas bakal diberikan setelah melalui prosedur dan tahapan yang jelas, mulai dari inspeksi mendadak (sidak) hingga teguran baik secara lisan maupun tertulis.

"Kalau tidak diindahkan juga ya pasti akan dilakukan penutupan. Ini semua untuk memerangi COVID-19," tegasnya lagi.

Dia mencontohkan, penutupan sementara objek wisata telah dilakukan di Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran, objek wisata Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali) di Kabupaten Bandung, Pantai Santolo dan Rancabuaya di Kabupaten Garut, serta objek wisata Palabuanratu dan Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi karena dinilai telah melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Di Kabupaten Bandung sendiri, kata Dedi, Bupati Bandung, Dadang Supriatna turut serta terjun langsung menutup sementara objek wisata Pacira.

Dedi menyatakan, objek wisata bisa kembali dibuka asalkan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Yang penting prokes dan kapasitas (pengunjung) harus dijaga. Jangan sampai ada pergeseran dari zona kuning ke zona merah," jelasnya.

Dedi menekankan, agar potensi penyebaran COVID-19 di objek wisata dapat ditekan, maka aturan 50 persen kapasitas harus benar-benar ditaati.

Selain itu, prokes 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta rapid test antigen juga menjadi keharusan.

Terkait beberapa tempat wisata di Kabupaten Bandung yang telah ditutup, akan dilakukan evaluasi dan koordinasi melalui Disparbud Jabar, Disparbud Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi terkait.

"Jangan sampai ada klaster baru di tempat wisata. Kita akan melakukan early warning dengan mengadakan test antigen di tempat wisata, salah satunya di Kawah Putih. 3 T yakni testing, tracing, dan treatment itu langkah awal. Itu yang kami lakukan dari gugus tugas provinsi maupun kabupaten," jelasnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, pihaknya intens melakukan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota di Jabar, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya menekan potensi penularan COVID-19 di objek wisata.

Baca juga: Banyak Warga Marah dan Emosi di Titik Penyekatan, Sosiolog: Masyarakat Frustasi Pandemi

Selain itu, Dedi juga memastikan bahwa di sejumlah objek wisata telah digelar rapid tes antigen dan pemasangan masstracing QR Code seperti di Trans Snow World Kota Bekasi, Jembatan Cinta Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Alam Wisata Kota Cimahi, Bandung Zoological Garden Kota Bandung.

Baca juga: Curhat Pelaku Usaha Pasca Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Ditutup

Selanjutnya Pantai Santolo dan Situ Cangkuang Kabupaten Garut, Pemandian Air Panas Cikundul Kota Sukabumi, Situ Cipanten Kabupaten Majalengka, Situ Mustika Kota Banjar, Waduk Darma Kabupaten Kuningan, hingga Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)