Permohonan Rehabilitasi Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Disetujui
Minggu, 16 Mei 2021 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Meski mendapat rekomendasi rehabilitasi, Yudi menegaskan proses terhadap empat oknum pejabat, tersangka narkoba jenis sabu itu tetap jalan. "Sementara masih pemberkasan. Intinya tetap berjalan, sampai pengadilan," tegas mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.
Adapun empat oknum ASN Pemkot Makassar tersebut yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44). Mereka sebelumnya diamankan polisi Jumat 23 April 2021.
Baca juga:Empat Oknum Pejabat Pemkot yang Ditangkap Sudah Setahun Kecanduan Sabu
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua saset, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Pemasok barang tersebut hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar . Ia disinyalir berdomisili di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Saat ini, empat tersangka tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Adapun empat oknum ASN Pemkot Makassar tersebut yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44). Mereka sebelumnya diamankan polisi Jumat 23 April 2021.
Baca juga:Empat Oknum Pejabat Pemkot yang Ditangkap Sudah Setahun Kecanduan Sabu
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua saset, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Pemasok barang tersebut hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar . Ia disinyalir berdomisili di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Saat ini, empat tersangka tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(luq)
Lihat Juga :