Permohonan Rehabilitasi Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Disetujui

Minggu, 16 Mei 2021 - 15:10 WIB
loading...
Permohonan Rehabilitasi...
Empat pejabat Pemkot Makassar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika setelah hasil tes urinenya positif. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Permohonan rehabilitasi narkoba empat oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar , disetujui tim terpadu setelah melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Asesmen dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021, lalu,

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menyatakan, hasil rekomendasinya keluar sebelum Idul Fitri . Meski begitu, ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak, sebab kasus tersebut ditangani Polrestabes Makassar .

Baca Juga: Polrestabes
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto membenarkan hasil rekomendasi rehabilitasi para tersangka telah diterima. "Hari Rabu kemarin. Hasilnya dapat dilakukan rehabilitasi di rutan atau di lapas," kata dia.

Walau begitu, Yudi mengaku masih akan mengkaji ihwal jangka waktu rehabilitasi dan tempatnya. "Kami koordinasi dulu ke pihak lapas atau rutan, sama BNN juga di mana mereka ditempatkan di rutan atau lapas," ungkap alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 itu.

Perwira menengah Polri berpangkat dua bunga ini mengungkapkan hasil koordinasi nantinya juga melibatkan beberapa ahli, mulai dari dokter sampai psikolog. Namun Yudi menyebut tempat rehabilitasi kemungkinan di Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

. Ia disinyalir berdomisili di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

Saat ini, empat tersangka tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Edan! Suami di Riau...
Edan! Suami di Riau Bunuh Istri Gara-gara Dilarang Konsumsi Sabu
Apresiasi BNN Ungkap...
Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras
Tim Gabungan TNI-Polri...
Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Puluhan Tersangka Ditangkap
Demi Judi Online, 2...
Demi Judi Online, 2 Pria di Pangkalpinang Curi Minyak Goreng hingga Gula Pasir
Rekomendasi
Tak Toleransi Fraud...
Tak Toleransi Fraud dan Korupsi, Pegadaian Komitmen Implementasikan GCG
Ahok Minta Mantan Dirut...
Ahok Minta Mantan Dirut Lainnya Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
4 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
4 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
4 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
6 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
7 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
8 jam yang lalu
Infografis
Balas Netanyahu, Pejabat...
Balas Netanyahu, Pejabat Arab Saudi: Pindahkan Israel ke Alaska
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved