Berhonor Rp80 Ribu/Hari, THL Damkar Gunungkidul Harus Ganti Spion Mobil Rp500 Ribu
loading...
A
A
A
Jarwan mengatakan, dirinya sudah melakukan semua prosedur terkait pengoperasian mobil damkar di jalan raya. "Kerusakan yang dialami mobil itu juga tidak begitu parah, selain itu mobil yang ada di depan dan belakang pelapor juga tidak terkena serempetan," tuturnya.
Jarwan mengaku sudah iklhas mengeluarkan uang ganti rugi Rp500 ribu kepada pemilik mobil tersebut, meski honornya menjadi THL di Damkar Kabupaten Gunungkidul , hanya berkisar Rp80 ribu/hari. "Agar kejadian ini tidak terulang kembali, kami berharap kepada masyarakat pengguna jalan untuk saling menyadari ketika mobil Damkar sedang melaksankan tugas, bisa menepi memberikan jalan," tuturnya.
Dia juga berharap, ada kebijakan pemerintah sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi, serta para petugas Damkar diperhatikan kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Mengingat, dari 26 petugas Damkar di Kabupaten Gunungkidul, hanya dua orang yang berstatus sebagai ASN, sisanya 24 orang merupakan THL.
Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa pemadam kebakaran memiliki prioritas utama dalam berlalu lintas, sehingga seyogyanya para pengguna kendaraan agar memberikan jalan kepada pemadam kebakaran.
Jarwan mengaku sudah iklhas mengeluarkan uang ganti rugi Rp500 ribu kepada pemilik mobil tersebut, meski honornya menjadi THL di Damkar Kabupaten Gunungkidul , hanya berkisar Rp80 ribu/hari. "Agar kejadian ini tidak terulang kembali, kami berharap kepada masyarakat pengguna jalan untuk saling menyadari ketika mobil Damkar sedang melaksankan tugas, bisa menepi memberikan jalan," tuturnya.
Dia juga berharap, ada kebijakan pemerintah sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi, serta para petugas Damkar diperhatikan kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Mengingat, dari 26 petugas Damkar di Kabupaten Gunungkidul, hanya dua orang yang berstatus sebagai ASN, sisanya 24 orang merupakan THL.
Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa pemadam kebakaran memiliki prioritas utama dalam berlalu lintas, sehingga seyogyanya para pengguna kendaraan agar memberikan jalan kepada pemadam kebakaran.
(eyt)