Berhonor Rp80 Ribu/Hari, THL Damkar Gunungkidul Harus Ganti Spion Mobil Rp500 Ribu

Minggu, 16 Mei 2021 - 00:24 WIB
loading...
Berhonor Rp80 Ribu/Hari, THL Damkar Gunungkidul Harus Ganti Spion Mobil Rp500 Ribu
Jarwan, Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gunungkidul, harus mengganti rugi spion minibus yang diserempetnya saat bertugas memadamkan kebakaran. Foto/iNews TV/Kismaya Wibowo
A A A
GUNUNGKIDUL - Sungguh malang yang dialami Jarwan. Pria yang sehari-hari menjadi pengemudi mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ini, harus mengganti biaya perbaikan spion mobil yang diserempetnya saat bertugas.



Pria yang sudah mengabdi belasan tahun di Damkar Kabupaten Gunungkidul , dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) ini, harus merogoh koceknya Rp500 ribu untuk mengganti spion mobil luar kota, sementara honornya sendiri hanya Rp80 ribu/hari.



Kasus serempetan antara mobil Damkar Kabupaten Gunungkidul , dengan sebuah mobil minibus warna hitam bernomor polisi B 1642 KIM tersebut, sempat viral di media sosial. Serempetan terjadi saat mobil Damkar yang dikemudikan Jarwan melaju kencang untuk memadamkan kebakaran rumah di wilayah Jargum Semanu.

Mobil Damkar yang dikemudikan Jarwan melaju menuju lokasi kebakaran, setibanya di Jalan Raya Wonosari-Semanu, ada iring-iringan kendaraan yang kurang lebih berjumlah lima mobil.

Jarwan yang saat itu sudah mengambil jalur kanan, melaju mendahului iring-iringan mobil tersebut, tanpa merasa menyerempet mobil. Namun setelah Jarwan dan rekan-rekannya selesai memadamkan api , mendapatkan telepon bahwasannya ada seorang pengemudi mobil yang menunggunya di kantor Polsek Semanu, karena merasa terserempet oleh mobil Damkar.

Merasa dirinya sudah melakukan sesuai prosedur, lantas Jarwan beserta teman-temannya mendatangi Polsek Semanu, dan melakukan mediasi dengan pengendara mobil yang meminta ganti rugi karena spion mobilnya rusak. Diduga mobil tersebut kurang menepi saat mobil Damkar melintas, sehingga kaca spionnya rusak terserempet.

Berhonor Rp80 Ribu/Hari, THL Damkar Gunungkidul Harus Ganti Spion Mobil Rp500 Ribu


Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati Jarwan harus memberikan ganti rugi kepada pengemudi mobil sebesar Rp500 ribu. Setelah dilakukan pembayaran, akhirnya masalah bisa selesai dan kedua belah pihak bisa kembali melanjutkan kegiatan masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)