Berhonor Rp80 Ribu/Hari, THL Damkar Gunungkidul Harus Ganti Spion Mobil Rp500 Ribu
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Sungguh malang yang dialami Jarwan. Pria yang sehari-hari menjadi pengemudi mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ini, harus mengganti biaya perbaikan spion mobil yang diserempetnya saat bertugas.
Pria yang sudah mengabdi belasan tahun di Damkar Kabupaten Gunungkidul , dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) ini, harus merogoh koceknya Rp500 ribu untuk mengganti spion mobil luar kota, sementara honornya sendiri hanya Rp80 ribu/hari.
Kasus serempetan antara mobil Damkar Kabupaten Gunungkidul , dengan sebuah mobil minibus warna hitam bernomor polisi B 1642 KIM tersebut, sempat viral di media sosial. Serempetan terjadi saat mobil Damkar yang dikemudikan Jarwan melaju kencang untuk memadamkan kebakaran rumah di wilayah Jargum Semanu.
Mobil Damkar yang dikemudikan Jarwan melaju menuju lokasi kebakaran, setibanya di Jalan Raya Wonosari-Semanu, ada iring-iringan kendaraan yang kurang lebih berjumlah lima mobil.
Jarwan yang saat itu sudah mengambil jalur kanan, melaju mendahului iring-iringan mobil tersebut, tanpa merasa menyerempet mobil. Namun setelah Jarwan dan rekan-rekannya selesai memadamkan api , mendapatkan telepon bahwasannya ada seorang pengemudi mobil yang menunggunya di kantor Polsek Semanu, karena merasa terserempet oleh mobil Damkar.
Merasa dirinya sudah melakukan sesuai prosedur, lantas Jarwan beserta teman-temannya mendatangi Polsek Semanu, dan melakukan mediasi dengan pengendara mobil yang meminta ganti rugi karena spion mobilnya rusak. Diduga mobil tersebut kurang menepi saat mobil Damkar melintas, sehingga kaca spionnya rusak terserempet.
Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati Jarwan harus memberikan ganti rugi kepada pengemudi mobil sebesar Rp500 ribu. Setelah dilakukan pembayaran, akhirnya masalah bisa selesai dan kedua belah pihak bisa kembali melanjutkan kegiatan masing-masing.
Jarwan mengatakan, dirinya sudah melakukan semua prosedur terkait pengoperasian mobil damkar di jalan raya. "Kerusakan yang dialami mobil itu juga tidak begitu parah, selain itu mobil yang ada di depan dan belakang pelapor juga tidak terkena serempetan," tuturnya.
Jarwan mengaku sudah iklhas mengeluarkan uang ganti rugi Rp500 ribu kepada pemilik mobil tersebut, meski honornya menjadi THL di Damkar Kabupaten Gunungkidul , hanya berkisar Rp80 ribu/hari. "Agar kejadian ini tidak terulang kembali, kami berharap kepada masyarakat pengguna jalan untuk saling menyadari ketika mobil Damkar sedang melaksankan tugas, bisa menepi memberikan jalan," tuturnya.
Dia juga berharap, ada kebijakan pemerintah sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi, serta para petugas Damkar diperhatikan kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Mengingat, dari 26 petugas Damkar di Kabupaten Gunungkidul, hanya dua orang yang berstatus sebagai ASN, sisanya 24 orang merupakan THL.
Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa pemadam kebakaran memiliki prioritas utama dalam berlalu lintas, sehingga seyogyanya para pengguna kendaraan agar memberikan jalan kepada pemadam kebakaran.
Pria yang sudah mengabdi belasan tahun di Damkar Kabupaten Gunungkidul , dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) ini, harus merogoh koceknya Rp500 ribu untuk mengganti spion mobil luar kota, sementara honornya sendiri hanya Rp80 ribu/hari.
Kasus serempetan antara mobil Damkar Kabupaten Gunungkidul , dengan sebuah mobil minibus warna hitam bernomor polisi B 1642 KIM tersebut, sempat viral di media sosial. Serempetan terjadi saat mobil Damkar yang dikemudikan Jarwan melaju kencang untuk memadamkan kebakaran rumah di wilayah Jargum Semanu.
Mobil Damkar yang dikemudikan Jarwan melaju menuju lokasi kebakaran, setibanya di Jalan Raya Wonosari-Semanu, ada iring-iringan kendaraan yang kurang lebih berjumlah lima mobil.
Baca Juga
Jarwan yang saat itu sudah mengambil jalur kanan, melaju mendahului iring-iringan mobil tersebut, tanpa merasa menyerempet mobil. Namun setelah Jarwan dan rekan-rekannya selesai memadamkan api , mendapatkan telepon bahwasannya ada seorang pengemudi mobil yang menunggunya di kantor Polsek Semanu, karena merasa terserempet oleh mobil Damkar.
Merasa dirinya sudah melakukan sesuai prosedur, lantas Jarwan beserta teman-temannya mendatangi Polsek Semanu, dan melakukan mediasi dengan pengendara mobil yang meminta ganti rugi karena spion mobilnya rusak. Diduga mobil tersebut kurang menepi saat mobil Damkar melintas, sehingga kaca spionnya rusak terserempet.
Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati Jarwan harus memberikan ganti rugi kepada pengemudi mobil sebesar Rp500 ribu. Setelah dilakukan pembayaran, akhirnya masalah bisa selesai dan kedua belah pihak bisa kembali melanjutkan kegiatan masing-masing.
Jarwan mengatakan, dirinya sudah melakukan semua prosedur terkait pengoperasian mobil damkar di jalan raya. "Kerusakan yang dialami mobil itu juga tidak begitu parah, selain itu mobil yang ada di depan dan belakang pelapor juga tidak terkena serempetan," tuturnya.
Jarwan mengaku sudah iklhas mengeluarkan uang ganti rugi Rp500 ribu kepada pemilik mobil tersebut, meski honornya menjadi THL di Damkar Kabupaten Gunungkidul , hanya berkisar Rp80 ribu/hari. "Agar kejadian ini tidak terulang kembali, kami berharap kepada masyarakat pengguna jalan untuk saling menyadari ketika mobil Damkar sedang melaksankan tugas, bisa menepi memberikan jalan," tuturnya.
Dia juga berharap, ada kebijakan pemerintah sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi, serta para petugas Damkar diperhatikan kesejahteraannya agar dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Mengingat, dari 26 petugas Damkar di Kabupaten Gunungkidul, hanya dua orang yang berstatus sebagai ASN, sisanya 24 orang merupakan THL.
Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa pemadam kebakaran memiliki prioritas utama dalam berlalu lintas, sehingga seyogyanya para pengguna kendaraan agar memberikan jalan kepada pemadam kebakaran.
(eyt)