Tembak Burung Elang Dilindungi hingga Tak Bisa Terbang, Oknum Kades Diperiksa Polisi

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, sejumlah pihak menilai perlu tindakan pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Hal ini lantaran kerusakan alam atau kepunahan salah satu unsur di dalam ekosistem alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan tidak dapat dinilai dengan materi.

Perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang merupakan salah satu bentuk perbuatan kejahatan terhadap lingkungan. Tindakan brutal dan semena mena ini diyakini akan mengganggu keseimbangan dan kestabilan ekosistem. Selain itu, akan berakibat fatal terhadap pertanian masyarakat di sekitar hutan tempat berlangsungnya kegiatan perburuan.

Satwa elang yang terluka akibat senapan angin tidak akan kembali lagi seperti sebelumnya. Kepunahan satwa predator (elang) dalam rantai makanan sebuah ekosistem, bisa berakibat peningkatan populasi satwa tertentu seperti tikus yang dapat mengganggu pertanian sawah masyarakat.

"Jadi sangat perlu penegakan hukum bagi pelaku perburuan satwa lindung untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan.

Dalam kajian hukum kasus perburuan satwa dilindungi ini, praktisi hukum Kristiatmo mengungkapkan, larangan perburuan satwa tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kristiatmo menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Bea Cukai Priok: Ekspor...
Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja
Bea Cukai Priok Gagalkan...
Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar
Polda Riau Tangkap 15...
Polda Riau Tangkap 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera
Bea Cukai Langsa dan...
Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi
Pamer Kekuatan, Militer...
Pamer Kekuatan, Militer India Kini Punya Pasukan Unta dan Elang
Kemenhut Gandeng RS...
Kemenhut Gandeng RS Vantara dari India Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV
Mampu Mengangkat Gajah,...
Mampu Mengangkat Gajah, Elang Hast Memiliki Lebar Sayap 3 Meter
Rekomendasi
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved