Tembak Burung Elang Dilindungi hingga Tak Bisa Terbang, Oknum Kades Diperiksa Polisi

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, sejumlah pihak menilai perlu tindakan pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Hal ini lantaran kerusakan alam atau kepunahan salah satu unsur di dalam ekosistem alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan tidak dapat dinilai dengan materi.

Perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang merupakan salah satu bentuk perbuatan kejahatan terhadap lingkungan. Tindakan brutal dan semena mena ini diyakini akan mengganggu keseimbangan dan kestabilan ekosistem. Selain itu, akan berakibat fatal terhadap pertanian masyarakat di sekitar hutan tempat berlangsungnya kegiatan perburuan.

Satwa elang yang terluka akibat senapan angin tidak akan kembali lagi seperti sebelumnya. Kepunahan satwa predator (elang) dalam rantai makanan sebuah ekosistem, bisa berakibat peningkatan populasi satwa tertentu seperti tikus yang dapat mengganggu pertanian sawah masyarakat.

"Jadi sangat perlu penegakan hukum bagi pelaku perburuan satwa lindung untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan.

Dalam kajian hukum kasus perburuan satwa dilindungi ini, praktisi hukum Kristiatmo mengungkapkan, larangan perburuan satwa tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kristiatmo menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Bea Cukai Priok: Ekspor...
Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja
Bea Cukai Priok Gagalkan...
Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar
Pamer Kekuatan, Militer...
Pamer Kekuatan, Militer India Kini Punya Pasukan Unta dan Elang
Kemenhut Gandeng RS...
Kemenhut Gandeng RS Vantara dari India Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV
Mampu Mengangkat Gajah,...
Mampu Mengangkat Gajah, Elang Hast Memiliki Lebar Sayap 3 Meter
Rekomendasi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved