Tembak Burung Elang Dilindungi hingga Tak Bisa Terbang, Oknum Kades Diperiksa Polisi
Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, sejumlah pihak menilai perlu tindakan pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Hal ini lantaran kerusakan alam atau kepunahan salah satu unsur di dalam ekosistem alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan tidak dapat dinilai dengan materi.
Perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang merupakan salah satu bentuk perbuatan kejahatan terhadap lingkungan. Tindakan brutal dan semena mena ini diyakini akan mengganggu keseimbangan dan kestabilan ekosistem. Selain itu, akan berakibat fatal terhadap pertanian masyarakat di sekitar hutan tempat berlangsungnya kegiatan perburuan.
Satwa elang yang terluka akibat senapan angin tidak akan kembali lagi seperti sebelumnya. Kepunahan satwa predator (elang) dalam rantai makanan sebuah ekosistem, bisa berakibat peningkatan populasi satwa tertentu seperti tikus yang dapat mengganggu pertanian sawah masyarakat.
"Jadi sangat perlu penegakan hukum bagi pelaku perburuan satwa lindung untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan.
Dalam kajian hukum kasus perburuan satwa dilindungi ini, praktisi hukum Kristiatmo mengungkapkan, larangan perburuan satwa tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kristiatmo menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.
Perburuan satwa liar yang dilindungi undang-undang merupakan salah satu bentuk perbuatan kejahatan terhadap lingkungan. Tindakan brutal dan semena mena ini diyakini akan mengganggu keseimbangan dan kestabilan ekosistem. Selain itu, akan berakibat fatal terhadap pertanian masyarakat di sekitar hutan tempat berlangsungnya kegiatan perburuan.
Satwa elang yang terluka akibat senapan angin tidak akan kembali lagi seperti sebelumnya. Kepunahan satwa predator (elang) dalam rantai makanan sebuah ekosistem, bisa berakibat peningkatan populasi satwa tertentu seperti tikus yang dapat mengganggu pertanian sawah masyarakat.
"Jadi sangat perlu penegakan hukum bagi pelaku perburuan satwa lindung untuk menimbulkan efek jera dan menjadi contoh buat masyarakat secara umum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan.
Dalam kajian hukum kasus perburuan satwa dilindungi ini, praktisi hukum Kristiatmo mengungkapkan, larangan perburuan satwa tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kristiatmo menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.
Lihat Juga :