Tembak Burung Elang Dilindungi hingga Tak Bisa Terbang, Oknum Kades Diperiksa Polisi
Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. "Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu Tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah," papar Kristiatmo.
Sementara, Kepolisian memastikan proses pemeriksaan akan tetap bergulir. Hal ini ditegaskan setelah petugas mengamankan barang bukti berupa burung elang dari kediaman oknum Kades.
Kepolisian akan terus melakukan kordinasi dengan petugas BKSDA selaku pihak yang berkompeten dalam kasus ini.
"Kita melakukan pemeriksaan dulu terhadap oknum Kadesnya. Sementara burung telah diserahterimakan kepada BKSDA untuk perawatan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Setelah kasusnya menyeruak ke publik, oknum Kepala Desa LA, hingga saat ini tak dapat dikonfirmasi oleh media ini. Dia bahkan menutup akses panggilan nomor telepon serta jaringan pribadi telepon genggamnya.
Sementara, Kepolisian memastikan proses pemeriksaan akan tetap bergulir. Hal ini ditegaskan setelah petugas mengamankan barang bukti berupa burung elang dari kediaman oknum Kades.
Kepolisian akan terus melakukan kordinasi dengan petugas BKSDA selaku pihak yang berkompeten dalam kasus ini.
"Kita melakukan pemeriksaan dulu terhadap oknum Kadesnya. Sementara burung telah diserahterimakan kepada BKSDA untuk perawatan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Setelah kasusnya menyeruak ke publik, oknum Kepala Desa LA, hingga saat ini tak dapat dikonfirmasi oleh media ini. Dia bahkan menutup akses panggilan nomor telepon serta jaringan pribadi telepon genggamnya.
(shf)
Lihat Juga :