Polsek Godean Ringkus 2 Pria, Sita 532 Petasan dan 0,25 Kg Serbuk Bahan Peledak
loading...
A
A
A
SLEMAN - Dua pria di Sleman, diringkus Polsek Godean, yakni berinisial AW (39) warga Sidokerto, Godean, dan S (38) warga Purworejo. Polisi juga menyita 532 petasan berbagai ukuran, dan 0,25 kg serbuk bahan peledak .
Kapolsek Godean, Kompol B. Muryanto mengatakan, kedua tersagka ditangkap di Tanggilan, Sidoarum, Godean, Rabu (12/5/2021) siang pukul 11.30 WIB. Keduanya sekarang ditahan di Mapolsek Godean, Sleman.
"Jumlah mercon yang diamankan memang cukup banyak. Kalau siang itu tidak diamankan, pada malam harinya Godean akan di gonyang dengan suara mercon ," kata Muryanto, Jumat (14/5/2021).
Muryanto menjelaskan, AW dan S memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan mercon tersebut. AW yang menjual bahan mercon , S yang membuat dan meracik mercon . Petugas masih mengembagkan kasus ini. "AW dan S dalam kasus ini dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Resmikan Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang, Dorong Peningkatan Ekonomi Umat
Kapolsek Godean, Kompol B. Muryanto mengatakan, kedua tersagka ditangkap di Tanggilan, Sidoarum, Godean, Rabu (12/5/2021) siang pukul 11.30 WIB. Keduanya sekarang ditahan di Mapolsek Godean, Sleman.
"Jumlah mercon yang diamankan memang cukup banyak. Kalau siang itu tidak diamankan, pada malam harinya Godean akan di gonyang dengan suara mercon ," kata Muryanto, Jumat (14/5/2021).
Muryanto menjelaskan, AW dan S memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan mercon tersebut. AW yang menjual bahan mercon , S yang membuat dan meracik mercon . Petugas masih mengembagkan kasus ini. "AW dan S dalam kasus ini dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Lihat Juga: Sandiaga Uno Resmikan Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang, Dorong Peningkatan Ekonomi Umat
(eyt)