Polsek Godean Ringkus 2 Pria, Sita 532 Petasan dan 0,25 Kg Serbuk Bahan Peledak
Jum'at, 14 Mei 2021 - 11:43 WIB
loading...
Berbagai jenis petasan berhasil disita Polsek Godean, Sleman, Jumat (14/5/2021). Foto/Ist.
A
A
A
SLEMAN - Dua pria di Sleman, diringkus Polsek Godean, yakni berinisial AW (39) warga Sidokerto, Godean, dan S (38) warga Purworejo. Polisi juga menyita 532 petasan berbagai ukuran, dan 0,25 kg serbuk bahan peledak .
Baca juga: Kapolres Ponorogo Kejar dan Turunkan Balon Udara Berukuran 20 Meter
Kapolsek Godean, Kompol B. Muryanto mengatakan, kedua tersagka ditangkap di Tanggilan, Sidoarum, Godean, Rabu (12/5/2021) siang pukul 11.30 WIB. Keduanya sekarang ditahan di Mapolsek Godean, Sleman.
"Jumlah mercon yang diamankan memang cukup banyak. Kalau siang itu tidak diamankan, pada malam harinya Godean akan di gonyang dengan suara mercon ," kata Muryanto, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Patroli di Jalur Gelap, Mobil Polsek Gendangsari Terjun ke Jurang Sedalam 12 Meter
Muryanto menjelaskan, AW dan S memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan mercon tersebut. AW yang menjual bahan mercon , S yang membuat dan meracik mercon . Petugas masih mengembagkan kasus ini. "AW dan S dalam kasus ini dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Baca juga: Kapolres Ponorogo Kejar dan Turunkan Balon Udara Berukuran 20 Meter
Kapolsek Godean, Kompol B. Muryanto mengatakan, kedua tersagka ditangkap di Tanggilan, Sidoarum, Godean, Rabu (12/5/2021) siang pukul 11.30 WIB. Keduanya sekarang ditahan di Mapolsek Godean, Sleman.
"Jumlah mercon yang diamankan memang cukup banyak. Kalau siang itu tidak diamankan, pada malam harinya Godean akan di gonyang dengan suara mercon ," kata Muryanto, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Patroli di Jalur Gelap, Mobil Polsek Gendangsari Terjun ke Jurang Sedalam 12 Meter
Muryanto menjelaskan, AW dan S memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan mercon tersebut. AW yang menjual bahan mercon , S yang membuat dan meracik mercon . Petugas masih mengembagkan kasus ini. "AW dan S dalam kasus ini dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
(eyt)
Lihat Juga :