Lagi, Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bali Dibekuk
Jum'at, 22 Mei 2020 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Polisi lalu menangkap Ikwan Mudin selaku pembuat dokumen. "Tersangka mengaku membuat surat keterangan dengan mencari contoh di Google," ungkap Oka Bawa.
Sedangkan tersangka Aan Setiawan ditangkap di lokasi yang sama dengan waktu hampir bersamaan. Sopir travel ini membawa 19 orang penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, nama yang tercantum di dokumen tidak sesuai dengan identitas penumpang. Aan mengaku membuat surat palsu itu dari contoh di internet. “Tersangka lalu membuat stempel palsu puskesmas dan surat palsu atas nama PT Kreasi Sentosa Abadi," ujar Oka Bawa.
Para tersangka mengaku sudah beberapa kali meloloskan penumpang dengan mendapat keuntungan Rp350.000-500.000 untuk satu kali jalan. "Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," pungkas Oka Bawa.
Sedangkan tersangka Aan Setiawan ditangkap di lokasi yang sama dengan waktu hampir bersamaan. Sopir travel ini membawa 19 orang penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, nama yang tercantum di dokumen tidak sesuai dengan identitas penumpang. Aan mengaku membuat surat palsu itu dari contoh di internet. “Tersangka lalu membuat stempel palsu puskesmas dan surat palsu atas nama PT Kreasi Sentosa Abadi," ujar Oka Bawa.
Para tersangka mengaku sudah beberapa kali meloloskan penumpang dengan mendapat keuntungan Rp350.000-500.000 untuk satu kali jalan. "Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," pungkas Oka Bawa.
(nbs)
Lihat Juga :