Lagi, Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bali Dibekuk
Jum'at, 22 Mei 2020 - 21:21 WIB
loading...
Polres Badung memperlihatkan tiga tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19 beserta sejumlah barang bukti. FOTO/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Polisi kembali mengungkap sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 di Bali . Tiga orang ditangkap atas aksinya tersebut.
Mereka adalah Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30), dan Sutomo (34). "Dari tiga tersangka, dua orang merupakan sindikat. Satu tersangka lagi bekerja sendiri," tandas Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari dihentikannya dua mobil di pos penyekatan Mengwitani, Kamis (21/5/2020). Polisi mendapati 21 orang penumpang di dalamnya. (Baca juga: AKBP Sonny Rela Ikut Gali Kubur Pasien COVID-19)
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Sutomo sebagai pengurus travel yang ikut dalam rombongan menyerahkan dokumen milik semua penumpang berupa surat bebas COVID-19 dari RS Sanglah dan surat keterangan dari PT Subida Jaya.
Kecurigaan polisi muncul setelah para penumpang yang diinterogasi mengaku bukanlah karyawan PT Subida Jaya. Mereka mengaku tinggal membayar Rp350.000 per orang untuk mendapatkan surat itu.
Mereka adalah Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30), dan Sutomo (34). "Dari tiga tersangka, dua orang merupakan sindikat. Satu tersangka lagi bekerja sendiri," tandas Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari dihentikannya dua mobil di pos penyekatan Mengwitani, Kamis (21/5/2020). Polisi mendapati 21 orang penumpang di dalamnya. (Baca juga: AKBP Sonny Rela Ikut Gali Kubur Pasien COVID-19)
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Sutomo sebagai pengurus travel yang ikut dalam rombongan menyerahkan dokumen milik semua penumpang berupa surat bebas COVID-19 dari RS Sanglah dan surat keterangan dari PT Subida Jaya.
Kecurigaan polisi muncul setelah para penumpang yang diinterogasi mengaku bukanlah karyawan PT Subida Jaya. Mereka mengaku tinggal membayar Rp350.000 per orang untuk mendapatkan surat itu.
Lihat Juga :