Mantan Suami Nindy Ayunda hanya Dituntut 1 Tahun dalam kasus Sabu dan Senpi, Ini Kata Pengamat
Rabu, 12 Mei 2021 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Adapun beberapa pasal yang disangkakan pada Askara dalam tuntutan yang dibacakan. Askara dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar JPU.
"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambah JPU.
Selain itu, dalam tuntutan tersebut, barang bukti pembekukan Askara juga disita oleh negara. Dan mantan suami Nindy Ayunda itu harus membayar ongkos perkara sebesar Rp2 ribu.
Seharusnya, sanksi penyalahgunaan senjata api sendiri diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17), dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.
"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar JPU.
"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambah JPU.
Selain itu, dalam tuntutan tersebut, barang bukti pembekukan Askara juga disita oleh negara. Dan mantan suami Nindy Ayunda itu harus membayar ongkos perkara sebesar Rp2 ribu.
Seharusnya, sanksi penyalahgunaan senjata api sendiri diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17), dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.
(thm)
Lihat Juga :