Mantan Suami Nindy Ayunda hanya Dituntut 1 Tahun dalam kasus Sabu dan Senpi, Ini Kata Pengamat

Rabu, 12 Mei 2021 - 17:07 WIB
loading...
Mantan Suami Nindy Ayunda...
Askara Parasady Harsono, mantan suami artis Nindy Ayunda, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Askara Parasady Harsono , mantan suami artis Nindy Ayunda, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 10 Mei 2021. Diketahui Askara terjerat atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, memaparkan alasan pihaknya hanya menuntut Askara Harsono selama 1 tahun penjara.

Menurut Edwin, sebagaimana fakta bahwa terdakwa terbukti sebagai penyalaguna narkotika urine positife mengandung sabu. Sesuai hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi, terdakwa harus direhabilitasi.

"Bahwa barang bukti happy five jumlahnya 1,5 butir," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Penjara

Lalu, kata Edwin, soal kepemilikan senjata api yang ditemukan berada dalam brankas magazine tanpa peluru, dan peluru lengkap jumlahnya di dalam kotak.

"Senpi (Tidak sedang di bawah terdakwa). Lalu terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan anak, terdakwa selama persidangan bersikap sopan," tutup Edwin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
dr Kamelia Kecewa Ammar...
dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan: Bang Amar Tidak Membahayakan
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved