Mantan Suami Nindy Ayunda hanya Dituntut 1 Tahun dalam kasus Sabu dan Senpi, Ini Kata Pengamat
Rabu, 12 Mei 2021 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, mengatakan, dalam kasus tersebut semua pihak harus dapat menghormati putusan majelis hakim.
"Nanti biar masyarakat yang menilai ada rasa keadilan. Kalau dinilai terlalu ringan, tentu tugas jaksa mengajukan banding dan itu diizinkan undang-undang," kata Edi.
Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu, publik harus melihat berkas Askara yang diajukan dari polisi ke pihak kejaksaan.
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Dijadikan Tersangka
"Kita lihat dulu polisi mengajukan pasal berapa saat mengajukan berkas ke kejaksaan. Apakah polisi mengajukan pasal yang ringan. Kalau ternyata polisi sudah mengajukan pasal yang berat, dan jaksa mengajukan pasal yang ringan, berarti ada masalah," tuturnya.
"Menurut kami pasti ada pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan polisi dalam mengajukan berkasnya ke pengadilan," pungkas Edi.
Perlu diketahui, dalam tuntutan tersebut JPU juga menyertakan beberapa pasal yang disangkakan sebagai dasar tuntutan pada Askara Parasady Harsono.
"Nanti biar masyarakat yang menilai ada rasa keadilan. Kalau dinilai terlalu ringan, tentu tugas jaksa mengajukan banding dan itu diizinkan undang-undang," kata Edi.
Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu, publik harus melihat berkas Askara yang diajukan dari polisi ke pihak kejaksaan.
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Dijadikan Tersangka
"Kita lihat dulu polisi mengajukan pasal berapa saat mengajukan berkas ke kejaksaan. Apakah polisi mengajukan pasal yang ringan. Kalau ternyata polisi sudah mengajukan pasal yang berat, dan jaksa mengajukan pasal yang ringan, berarti ada masalah," tuturnya.
"Menurut kami pasti ada pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan polisi dalam mengajukan berkasnya ke pengadilan," pungkas Edi.
Perlu diketahui, dalam tuntutan tersebut JPU juga menyertakan beberapa pasal yang disangkakan sebagai dasar tuntutan pada Askara Parasady Harsono.
Lihat Juga :