Mantan Suami Nindy Ayunda hanya Dituntut 1 Tahun dalam kasus Sabu dan Senpi, Ini Kata Pengamat

Rabu, 12 Mei 2021 - 17:07 WIB
loading...
Mantan Suami Nindy Ayunda...
Askara Parasady Harsono, mantan suami artis Nindy Ayunda, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Askara Parasady Harsono , mantan suami artis Nindy Ayunda, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 10 Mei 2021. Diketahui Askara terjerat atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, memaparkan alasan pihaknya hanya menuntut Askara Harsono selama 1 tahun penjara.

Menurut Edwin, sebagaimana fakta bahwa terdakwa terbukti sebagai penyalaguna narkotika urine positife mengandung sabu. Sesuai hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi, terdakwa harus direhabilitasi.

"Bahwa barang bukti happy five jumlahnya 1,5 butir," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Penjara

Lalu, kata Edwin, soal kepemilikan senjata api yang ditemukan berada dalam brankas magazine tanpa peluru, dan peluru lengkap jumlahnya di dalam kotak.

"Senpi (Tidak sedang di bawah terdakwa). Lalu terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan anak, terdakwa selama persidangan bersikap sopan," tutup Edwin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, mengatakan, dalam kasus tersebut semua pihak harus dapat menghormati putusan majelis hakim.

"Nanti biar masyarakat yang menilai ada rasa keadilan. Kalau dinilai terlalu ringan, tentu tugas jaksa mengajukan banding dan itu diizinkan undang-undang," kata Edi.

Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu, publik harus melihat berkas Askara yang diajukan dari polisi ke pihak kejaksaan.

Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Dijadikan Tersangka

"Kita lihat dulu polisi mengajukan pasal berapa saat mengajukan berkas ke kejaksaan. Apakah polisi mengajukan pasal yang ringan. Kalau ternyata polisi sudah mengajukan pasal yang berat, dan jaksa mengajukan pasal yang ringan, berarti ada masalah," tuturnya.

"Menurut kami pasti ada pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan polisi dalam mengajukan berkasnya ke pengadilan," pungkas Edi.

Perlu diketahui, dalam tuntutan tersebut JPU juga menyertakan beberapa pasal yang disangkakan sebagai dasar tuntutan pada Askara Parasady Harsono.

Adapun beberapa pasal yang disangkakan pada Askara dalam tuntutan yang dibacakan. Askara dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar JPU.

"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambah JPU.

Selain itu, dalam tuntutan tersebut, barang bukti pembekukan Askara juga disita oleh negara. Dan mantan suami Nindy Ayunda itu harus membayar ongkos perkara sebesar Rp2 ribu.

Seharusnya, sanksi penyalahgunaan senjata api sendiri diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17), dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara dibekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
dr Kamelia Kecewa Ammar...
dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan: Bang Amar Tidak Membahayakan
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Rekomendasi
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved