Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi

Rabu, 18 Maret 2020 - 20:00 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi
Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi
A A A
LEBAK - Komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus ganjal menggunakan tusuk gigi dibekuk saat beraksi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Komplotan yang berhasil diamankan berjumlah empat yakni SE (34), warga Lampung, CG (38), warga Cimone, Tangerang, T (41), warga Karawaci, Tangerang. dan W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka berempat mempunyai perannya masing-masing saat beraksi.

"Para pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama," kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono, Rabu (18/03/2020).

Sebelum diamankan, pelaku SE sedang memperdaya korbannya SE wanita berusia 40 tahun. Pelaku awalnya sudah mengganjal lubang kartu dengan tusuk gigi. Pelaku kemudian keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.

Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM nya ke dalam mesin, namun tidak bisa digunakan. Kemudian masuk pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.

SE mengaku ada temannya diluar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu diluar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban. "Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomor PIN korban tersebut," terangnya.

Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergap nya. Dimana, dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruanga mesin ATM, yakni SE dan T.

Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap. "Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksima tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0055 seconds (0.1#10.140)