ASN Diminta Masuk Kerja Sesuai Jadwal, Jika Bolos Bakal Disanksi

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:19 WIB
loading...
ASN Diminta Masuk Kerja...
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - ASN di lingkungan Pemkot Cimahi diminta untuk bisa tepat waktu masuk kerja usai libur Lebaran pada saat aktivitas perkantoran kembali di mulai, Senin (17/5/2021).

Jika ada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran dengan tanpa keterangan jelas, maka sanksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan.

"Sekarang kan ada larangan mudik, jadi nggak pergi kemana-mana. Sehingga pas kerja usai libur Lebaran semua harus masuk. Kalau ada yang bolos siap-sia diberi sanksi," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, libur yang diberikan ke ASN untuk Lebaran kali ini dinilai cukup panjang. Setelah terakhir kerja hari ini (Selasa), ASN mendapat libur panjang dari Rabu, kemudian dua hari raya, plus hari Sabtu dan Minggu. Sehingga tidak ada alasan jika masih kurang dan bolos di hari Seninnya.

Terlebih, pada Lebaran kali ini ada larangan mudik dan tidak diperkenankan berpergian antar daerah.

Seperti tercantum dalam SE Menpan RB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Senin masuk seperti biasa. Nanti akan keliatan kalau Senin dicek melalui absen, baik itu secara tandantangan dan sebagainya akan kelihatan kalau nggak masuk, dan apa alasan terlambat datang," tegasnya.

Bagi ASN yang melanggar maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Baca juga: Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji

Sanksinya terbagi dalam 3 kategori, yakni hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat, dan hukuman berat berupa pemberhentian.

Baca juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks

"Sanksinya jelas di dalam PP tersebut. Kalaupun ada pengecualian yakni bagi ASN yang dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)