Pemkot Makassar Tegur 7 Perusahaan Lantaran Telat Cairkan THR
Selasa, 11 Mei 2021 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Posko aduan kata Irwan, terbuka untuk semua laporan. Pihaknya juga mengungkapkan sanksi telah disiapkan kepada para pelanggar.
"Dari sanksi administrasi hingga pembekuan izin usaha. Itu jelas dan tertera semua. Dan, pemerintah pusat serius akan hal ini," katanya.
Baca juga:Mulai dari Perusahaan Konstruksi, Bank, hingga Migas Dilaporkan Soal THR
Selain itu para pelanggar, juga akan diberi sanksi tak bisa mengembangkan usaha bisnis. Jika mereka memiliki rencana melakukan ekspansi namun bersoal dengan THR karyawan, maka rencana itu harus dihentikan. "Sampai benar-benar hak karyawan diberikan," ungkap Irwan.
Irwan juga memastikan akan melakukan pengecekan di perusahaan saat jelang hari raya. "Pengecekan kita prioritaskan kepada laporan yang masuk. Jadi kita cek lagi dan pastikan semua THR disalurkan," paparnya.
"Dari sanksi administrasi hingga pembekuan izin usaha. Itu jelas dan tertera semua. Dan, pemerintah pusat serius akan hal ini," katanya.
Baca juga:Mulai dari Perusahaan Konstruksi, Bank, hingga Migas Dilaporkan Soal THR
Selain itu para pelanggar, juga akan diberi sanksi tak bisa mengembangkan usaha bisnis. Jika mereka memiliki rencana melakukan ekspansi namun bersoal dengan THR karyawan, maka rencana itu harus dihentikan. "Sampai benar-benar hak karyawan diberikan," ungkap Irwan.
Irwan juga memastikan akan melakukan pengecekan di perusahaan saat jelang hari raya. "Pengecekan kita prioritaskan kepada laporan yang masuk. Jadi kita cek lagi dan pastikan semua THR disalurkan," paparnya.
(luq)
Lihat Juga :