Pemkot Makassar Tegur 7 Perusahaan Lantaran Telat Cairkan THR
Selasa, 11 Mei 2021 - 15:27 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan teguran pada tujuh perusahaan lantaran belum memberikan tunjangan hari raya (THR) ke karyawannya. Jika tidak segera diindahkan maka pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Disnaker Makassar terus memantau proges pencairan THR . Tim dibentuk langsung untuk memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan.
Baca juga:Pencairan THR Capai Rp16,28 Triliun, Segini yang Diterima PNS
Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan menyebutkan sudah tujuh perusahaan kena teguran lantaran tak mencairkan THR .
"Tetapi, kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji akan segera mencairkan. Dan, yang dilaporkan itu semua perusahaan besar," kata Irwan, Senin (10/5).
Jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Disnaker Makassar terus memantau proges pencairan THR . Tim dibentuk langsung untuk memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan.
Baca juga:Pencairan THR Capai Rp16,28 Triliun, Segini yang Diterima PNS
Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan menyebutkan sudah tujuh perusahaan kena teguran lantaran tak mencairkan THR .
"Tetapi, kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji akan segera mencairkan. Dan, yang dilaporkan itu semua perusahaan besar," kata Irwan, Senin (10/5).
Lihat Juga :