Ini Penampakan Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen untuk Pemudik dari Bali
Senin, 10 Mei 2021 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga lantaran surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari.
Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.
Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.
Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.
Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.
(shf)
Lihat Juga :