Ini Penampakan Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen untuk Pemudik dari Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polres Jembrana berhasil mengungkap sindikat pemalsu surat keterangan hasil rapid antigen. Surat hasil tes bebas COVID-19 palsu itu dijual kepada pemudik yang akan menyeberang dari Bali ke Jawa.
Baca juga: Gagal Tembus Karawang, Ribuan Pemudik Motor Dipaksa Putar Balik ke Bekasi
Pelaku berjumlah tiga orang, Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28) dan Robi Hindawan (22). "Satu surat dijual Rp50 ribu," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Bikin Ngakak, Truk Ditempeli Tulisan 'Jangan Curiga Ke Mana Ku Pergi'
Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat anggotanya menghentikan mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari.
Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga lantaran surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari.
Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.
Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.
Baca juga: Gagal Tembus Karawang, Ribuan Pemudik Motor Dipaksa Putar Balik ke Bekasi
Pelaku berjumlah tiga orang, Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28) dan Robi Hindawan (22). "Satu surat dijual Rp50 ribu," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Bikin Ngakak, Truk Ditempeli Tulisan 'Jangan Curiga Ke Mana Ku Pergi'
Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat anggotanya menghentikan mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari.
Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga lantaran surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari.
Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.
Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.
(shf)