Aturan Mudik Lokal Berubah Lagi, Warga Jabodetabek Masuk Kota Bekasi Tidak Perlu SIKM

Senin, 10 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
Aturan Mudik Lokal Berubah...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI -
BEKASI –Aturan mudik lokal bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke wilayah Kota Bekasi, berubah lagi. Kini warga Jabodetabek masuk wilayah Kota Bekasi tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan mudik dalam lingkup Jabodetabek tidak perlu SIKM. Artinya, warga yang masih algomerasi Jabodetabek yang ingin masuk Bekasi, tidak perlu membawa SIKM.



"Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Senin (10/5/2021).

Namun, lanjut dua, bagi pemudik ke luar wilayah aglomerasi tentu perlu SIKM apabila kembali masuk ke wilayah Kota Bekasi.

Enung memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah membuat pedoman untuk teknis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik. Terdapat beberapa kondisi pengecualian warga dapat melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi dengan syarat membuat SIKM yang mana mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.



SIKM dapat dibuat di Kantor Dishub Kota Bekasi. Warga yang ingin membuat SIKM harus membawa surat tugas denga tanda tangan basah dan cap basah untuk perjalanan dinas.



Kemudian, surat pengantar RT dan RW tempat tinggalnya, serta mendapat legalisasi dari kelurahan. Selain itu,surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai alasan kepentingan bepergian.

Berikutnya, surat keterangan hasil swab antigen atau swab PCR 1×24 jam sebelum berangkat, dibuktikan dengan stempel basah. Adapun dalam instruksi Wali Kota Bekasi, terdapat pengecualian bagi warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat tanggal peniadaan mudik berlaku, yakni orang yang bekerja/sedang perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta).

Lalu, untuk kunjungan keluarga sakit seperti, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian. Terakhir, pendampingan bagi ibu hamil untuk satu orang dan bagi yang akan melahirkan dapat didampingi dua orang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Sandi...
Jelang Ramadan, Sandi Uno Beri Pelatihan Pembuatan Kue untuk UMKM di Bekasi
Bongkar Tower di Atas...
Bongkar Tower di Atas Rumah Warga Bekasi Utara, Anggota DPRD: Jangan Nunggu Roboh
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Cawalkot Heri Koswara...
Cawalkot Heri Koswara Selaraskan Komitmen Kerja dengan Program Presiden Prabowo
Tri Adhianto: Urban...
Tri Adhianto: Urban Farming Solusi Ketahanan Pangan dan Wisata Hijau di Kota Bekasi
Peduli Disabilitas,...
Peduli Disabilitas, Heri Koswara Terima Penghargaan di IBK Day 2024
Heri-Sholihin Buat MoU...
Heri-Sholihin Buat MoU dengan Ratusan Pendeta: Komitmen Jaga Toleransi
Kenakan Peci Bergambar...
Kenakan Peci Bergambar KH. Noer Ali, Tri: Bentuk Hormat kepada Pahlawan Kota Bekasi
Rekomendasi
Patrick Kluivert Efek,...
Patrick Kluivert Efek, Mees Hilgers: Kehadirannya Ciptakan Antusiasme!
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
58 menit yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
Mudik Lokal Dilarang,...
Mudik Lokal Dilarang, Bodetabek Tak Bisa Dikunjungi Warga Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved