Aturan Mudik Lokal Berubah Lagi, Warga Jabodetabek Masuk Kota Bekasi Tidak Perlu SIKM
Senin, 10 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI -
BEKASI –Aturan mudik lokal bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke wilayah Kota Bekasi, berubah lagi. Kini warga Jabodetabek masuk wilayah Kota Bekasi tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan mudik dalam lingkup Jabodetabek tidak perlu SIKM. Artinya, warga yang masih algomerasi Jabodetabek yang ingin masuk Bekasi, tidak perlu membawa SIKM.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
"Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Senin (10/5/2021).
Namun, lanjut dua, bagi pemudik ke luar wilayah aglomerasi tentu perlu SIKM apabila kembali masuk ke wilayah Kota Bekasi.
Enung memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah membuat pedoman untuk teknis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik. Terdapat beberapa kondisi pengecualian warga dapat melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi dengan syarat membuat SIKM yang mana mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
Baca juga: Imbas Penyekatan dan Pemeriksaan SIKM di KM 31 Cikarang Barat, Arus Lalu Lintas Padat
BEKASI –Aturan mudik lokal bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke wilayah Kota Bekasi, berubah lagi. Kini warga Jabodetabek masuk wilayah Kota Bekasi tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan mudik dalam lingkup Jabodetabek tidak perlu SIKM. Artinya, warga yang masih algomerasi Jabodetabek yang ingin masuk Bekasi, tidak perlu membawa SIKM.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
"Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Senin (10/5/2021).
Namun, lanjut dua, bagi pemudik ke luar wilayah aglomerasi tentu perlu SIKM apabila kembali masuk ke wilayah Kota Bekasi.
Enung memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah membuat pedoman untuk teknis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik. Terdapat beberapa kondisi pengecualian warga dapat melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi dengan syarat membuat SIKM yang mana mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.
Baca juga: Imbas Penyekatan dan Pemeriksaan SIKM di KM 31 Cikarang Barat, Arus Lalu Lintas Padat
Lihat Juga :