Cabuli 35 Korban sejak Tahun 1992, Predator Anak di Prabumulih Ditangkap
Senin, 10 Mei 2021 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, baju serta celana. Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku mencabuli korbannya dengan cara diraba-raba hingga disodomi. Sedikitnya ada 35 anak laki-laki umur 8-16 tahun telah menjadi korban pencabulan pelaku.
"Sudah sejak tahun 1992 pak aku melakukan, korban usia sekitar 10 sampai 15 tahun. Mereka aku cabuli di pondok dikawasan Anak Petai, ada juga diangkatan 45," ujar tersangka.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menelusuri korban kejahatan predator anak itu. "Masih kita kembangkan, kita masih selidiki apakah ada korban lainnya atau tidak," katanya, Senin (10/5/2021).
Kapolres menyatakan, tersangka bakal dijerat Pasal 82 UU RI No 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. "Pelaku akan kita jerat hukuman dengan sanksi dikebiri," tegasnya.
"Sudah sejak tahun 1992 pak aku melakukan, korban usia sekitar 10 sampai 15 tahun. Mereka aku cabuli di pondok dikawasan Anak Petai, ada juga diangkatan 45," ujar tersangka.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menelusuri korban kejahatan predator anak itu. "Masih kita kembangkan, kita masih selidiki apakah ada korban lainnya atau tidak," katanya, Senin (10/5/2021).
Kapolres menyatakan, tersangka bakal dijerat Pasal 82 UU RI No 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. "Pelaku akan kita jerat hukuman dengan sanksi dikebiri," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :