Waspada! Teknologi Informasi Jadi Sarana Kejahatan Seksual
Senin, 10 Mei 2021 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Selama tahun 2020, terdapat banyak terlindung LPSK di Sulsel terkait kejahatan seksual. Pada Januari-April 2021, jumlahnya mencapai 19 terlindung. Mayoritas korban adalah anak. Jumlah ini dianggap lebih kecil dari kejadian riil. Sebab, tidak semua korban meminta perlindungan ke LPSK . Berdasarkan Statistik Kriminal 2020 (BPS), jumlah kejadian kejahatan kesusilaan di wilayah polda tahun 2019, tiga besar terdiri dari Jawa Barat, Sulsel, dan Sumbar.
Baca juga:Setubuhi ABG 15 Tahun, Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Untuk menekan kejahatan seksual tersebut, Antonius mengajak para orang tua untuk lebih aktif melaksanakan bimbingan kepada anaknya dalam penggunaan teknologi informasi , sehingga mereka bisa lebih bijaksana dalam menggunakannya.
“Pendidikan literasi digital kepada orang tua, layak dijadikan program prioritas untuk menekan kejahatan seksual dengan modus baru. Ketika orang tua sudah melek literasi digital, semakin mampu melakukan pendampingan kepada anaknya,” jelas Antonius dalam keterangan resmi, Senin (10/5).
Selain menemukan modus baru kejahatan seksual , Antonius juga menemukan keberagaman pada berbagai putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan seksual. Pada suatu perkara kejahatan seksual terhadap anak dengan pelaku banyak orang (gang rape), pengadilan menghukum pelaku dengan penjara antara 2,5 hingga 5 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar, subsider 1-3 bulan kurungan. Pada perkara di pengadilan lainnya, pelaku tunggal dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu tahun kurungan serta membayar restitusi sebesar Rp33 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:Setubuhi ABG 15 Tahun, Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Untuk menekan kejahatan seksual tersebut, Antonius mengajak para orang tua untuk lebih aktif melaksanakan bimbingan kepada anaknya dalam penggunaan teknologi informasi , sehingga mereka bisa lebih bijaksana dalam menggunakannya.
“Pendidikan literasi digital kepada orang tua, layak dijadikan program prioritas untuk menekan kejahatan seksual dengan modus baru. Ketika orang tua sudah melek literasi digital, semakin mampu melakukan pendampingan kepada anaknya,” jelas Antonius dalam keterangan resmi, Senin (10/5).
Selain menemukan modus baru kejahatan seksual , Antonius juga menemukan keberagaman pada berbagai putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan seksual. Pada suatu perkara kejahatan seksual terhadap anak dengan pelaku banyak orang (gang rape), pengadilan menghukum pelaku dengan penjara antara 2,5 hingga 5 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar, subsider 1-3 bulan kurungan. Pada perkara di pengadilan lainnya, pelaku tunggal dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu tahun kurungan serta membayar restitusi sebesar Rp33 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :