Waspada! Teknologi Informasi Jadi Sarana Kejahatan Seksual
Senin, 10 Mei 2021 - 11:42 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Teknologi informasi dan komunikasi yang disalahgunakan perlu diwaspadai. Sebab, seringkali digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan seksual . Bahkan telah menjadi modus baru.
Demikian temuan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Antonius PS Wibowo dan tim selama berkunjung ke Sulsel sekaligus melakukan perlindungan kepada korban kejahatan pada 3-8 Mei 2021.
Baca juga:Nadiem Susun Permendikbud Antikekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Sebagai modus baru, pada umumnya, korban mengenal pelaku melalui media sosial . Sesudah berkenalan dan berkomunikasi secara daring selama beberapa waktu, kemudian menyatakan cinta dan berjumpa, korban dibawa lari dari rumah dan terjadilah kejahatan seksual .
Tak jarang, kejahatan seksual itu didokumentasikan dalam bentuk video dan/atau foto. Dokumen tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai alat untuk mengancam-memeras korban di kemudian hari, agar korban menuruti ajakan pelaku untuk kembali berbuat asusila. Dokumen itu akan disebar oleh pelaku jika korban menolaknya. Modus ini sesungguhnya mirip dengan grooming.
Demikian temuan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Antonius PS Wibowo dan tim selama berkunjung ke Sulsel sekaligus melakukan perlindungan kepada korban kejahatan pada 3-8 Mei 2021.
Baca juga:Nadiem Susun Permendikbud Antikekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Sebagai modus baru, pada umumnya, korban mengenal pelaku melalui media sosial . Sesudah berkenalan dan berkomunikasi secara daring selama beberapa waktu, kemudian menyatakan cinta dan berjumpa, korban dibawa lari dari rumah dan terjadilah kejahatan seksual .
Tak jarang, kejahatan seksual itu didokumentasikan dalam bentuk video dan/atau foto. Dokumen tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai alat untuk mengancam-memeras korban di kemudian hari, agar korban menuruti ajakan pelaku untuk kembali berbuat asusila. Dokumen itu akan disebar oleh pelaku jika korban menolaknya. Modus ini sesungguhnya mirip dengan grooming.
Lihat Juga :