ASN Gowa Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan
Minggu, 09 Mei 2021 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Dalam surat edaran ini dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19.
Namun setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
"Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kamsina yang juga menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa .
Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi khsusunya jelang Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut.
Baca Juga: Kabupaten Gowa Utus 16 Orang Ikut Lomba Tahfiz Al-Qur'an
Namun setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
"Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kamsina yang juga menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa .
Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi khsusunya jelang Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut.
Baca Juga: Kabupaten Gowa Utus 16 Orang Ikut Lomba Tahfiz Al-Qur'an
(agn)
Lihat Juga :