ASN Gowa Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan
Minggu, 09 Mei 2021 - 21:11 WIB
loading...
Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsina. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Gowa tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/018/Inspektorat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa , Kamsina mengatakan, edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian bagi seluruh SKPD agar tidak menerima maupun memberi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemkab Gowa Batasi Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata
"Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Gowa tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/018/Inspektorat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa , Kamsina mengatakan, edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian bagi seluruh SKPD agar tidak menerima maupun memberi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemkab Gowa Batasi Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata
"Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Lihat Juga :