Cegah Penularan COVID-19, Tak Ada Takbir Keliling di Kota Surabaya
Minggu, 09 Mei 2021 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. "Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.
Baca juga: Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD
Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Baca juga: Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD
Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
(eyt)
Lihat Juga :