Jumlah Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Merosot Selama Pelarangan Mudik
Minggu, 09 Mei 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Iwan mengatakan penurunan drastis ini ditengarai adanya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai aturan pelarangan mudik.
"Calon penumpang sudah tahu aturan bahwa mulai tanggal 6 Mei ada peniadaan penerbangan atau larangan mudik bagi yang ingin mudik ," ucapnya.
Iwan mengungkapkan, jumlah penumpang sejak pelarangan ini terus mengalami penurunan. Di H+1 pergerakan jumlah penumpang bahkan tidak sampai di angka 1000. Semntara untuk hari kedua pelarangan jumlah penumpang mengalami peningkatan yakni, 1.549 orang.
"Jumlah penumpang kemarin itu sebanyak 769 orang, sementara pergerakan pesawat yang datang dan pergi sebanyak 42. Sedangkan tanggal 8 mei sebanyak 497 orang," ungkapnya.
Baca Juga: H-2 Larangan Mudik, Penumpang Pesawat Padati Bandara Sultan Hasanuddin
Walaupun terjadi penurunan penumpang, bandara masih tetap beroperasi untuk mengantisipasi penerbangan non mudik, penerbangan darurat, dan kargo. Adapun yang masih diperbolehkan mudik adalah pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, ibu hamil atau yang memiliki kepentingan persalinan, orang yang bekerja atau sedang menjalankan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.
"Calon penumpang sudah tahu aturan bahwa mulai tanggal 6 Mei ada peniadaan penerbangan atau larangan mudik bagi yang ingin mudik ," ucapnya.
Iwan mengungkapkan, jumlah penumpang sejak pelarangan ini terus mengalami penurunan. Di H+1 pergerakan jumlah penumpang bahkan tidak sampai di angka 1000. Semntara untuk hari kedua pelarangan jumlah penumpang mengalami peningkatan yakni, 1.549 orang.
"Jumlah penumpang kemarin itu sebanyak 769 orang, sementara pergerakan pesawat yang datang dan pergi sebanyak 42. Sedangkan tanggal 8 mei sebanyak 497 orang," ungkapnya.
Baca Juga: H-2 Larangan Mudik, Penumpang Pesawat Padati Bandara Sultan Hasanuddin
Walaupun terjadi penurunan penumpang, bandara masih tetap beroperasi untuk mengantisipasi penerbangan non mudik, penerbangan darurat, dan kargo. Adapun yang masih diperbolehkan mudik adalah pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, ibu hamil atau yang memiliki kepentingan persalinan, orang yang bekerja atau sedang menjalankan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.
Lihat Juga :