Cegah Kerumunan, Pemkab Gowa Batasi Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata
Minggu, 09 Mei 2021 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Kamsina juga menjelaskan, surat edaran tersebut telah sampai di Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan siap untuk diedarkan kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun vila di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino.
Selain pembatasan pengunjung yang harus jadi perhatian, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat yakni 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).
"Meskipun objek wisata tetap dibuka tapi kita lakukan pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta jika ditemukan ada yang melanggar maka ada sanksi yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Posko Penyekatan Gowa-Sinjai Belum Temukan Pelanggar
Ia berharap dengan adanya surat edaran ini dapat memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Gowa.
Selain pembatasan pengunjung yang harus jadi perhatian, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat yakni 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).
"Meskipun objek wisata tetap dibuka tapi kita lakukan pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta jika ditemukan ada yang melanggar maka ada sanksi yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Posko Penyekatan Gowa-Sinjai Belum Temukan Pelanggar
Ia berharap dengan adanya surat edaran ini dapat memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Gowa.
Lihat Juga :