Cegah Kerumunan, Pemkab Gowa Batasi Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata
Minggu, 09 Mei 2021 - 13:37 WIB
loading...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan agar seluruh pelaku usaha seperti penyedia jasa penginapan, restoran, hingga objek wisata melakukan pembatasan pengunjung. Foto: Herni Amir
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan agar seluruh pelaku usaha seperti penyedia jasa penginapan, restoran, hingga objek wisata harus melakukan pembatasan pengunjung yaitu paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengaku telah mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.
"Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata," katanya, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Daging Asal India Dijual di Pasar Gowa, Kadis Peternakan Imbau Warga Tak Risau
Sebagai contoh, hotel dan vila di Kecamatan Tinggimoncong. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengaku telah mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.
"Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata," katanya, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Daging Asal India Dijual di Pasar Gowa, Kadis Peternakan Imbau Warga Tak Risau
Sebagai contoh, hotel dan vila di Kecamatan Tinggimoncong. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.
Lihat Juga :