Cegah Kerumunan, Pemkab Gowa Batasi Jumlah Pengunjung di Tempat Wisata
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan agar seluruh pelaku usaha seperti penyedia jasa penginapan, restoran, hingga objek wisata harus melakukan pembatasan pengunjung yaitu paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengaku telah mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.
"Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata," katanya, Minggu (9/5/2021).
Sebagai contoh, hotel dan vila di Kecamatan Tinggimoncong. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.
Kamsina juga menjelaskan, surat edaran tersebut telah sampai di Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan siap untuk diedarkan kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun vila di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino.
Selain pembatasan pengunjung yang harus jadi perhatian, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat yakni 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).
"Meskipun objek wisata tetap dibuka tapi kita lakukan pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta jika ditemukan ada yang melanggar maka ada sanksi yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap dengan adanya surat edaran ini dapat memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Gowa.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengaku telah mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.
"Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata," katanya, Minggu (9/5/2021).
Sebagai contoh, hotel dan vila di Kecamatan Tinggimoncong. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.
Kamsina juga menjelaskan, surat edaran tersebut telah sampai di Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan siap untuk diedarkan kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun vila di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino.
Selain pembatasan pengunjung yang harus jadi perhatian, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat yakni 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).
"Meskipun objek wisata tetap dibuka tapi kita lakukan pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta jika ditemukan ada yang melanggar maka ada sanksi yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap dengan adanya surat edaran ini dapat memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Gowa.