Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Luwu Utara Tersebar di 401 Titik

Minggu, 09 Mei 2021 - 11:31 WIB
loading...
Pelaksanaan Salat Idul...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara resmi menetapkan 401 lokasi untuk titik pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara resmi menetapkan 401 lokasi untuk titik pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Bagian Kesra Pemkab Luwu Utara, Ari Setiawan menguraikan titik tersebut tersebar di 15 kecamatan, diantaranya Masamba (53), Malangke Barat (41), Mappedeceng (35), Baebunta Selatan (32), dan Sabbang (29).

Selanjutnya Sabbang Selatan (29), Sukamaju (27), Bonebone (26), Tanalili (25), Sukamaju Selatan (22), Baebunta (16), Rongkong (10), Seko (7), Rongkong (10), dan Rampi (1).

“Kita telah menetapkan 401 titik pelaksanaan salat ied di 15 kecamatan,” ungkap Ari, Minggu (9/5/2021).



Ia menyebutkan, pelaksanaan salat Idulfitri akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat di lapangan terbuka dan masjid.

“Jumlah jemaah dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas tempat pelaksanaan salat Id. Ini dilakukan mengingat kondisi masih suasana pandemi Covid-19, sehingga perlu batasan guna mencegah penularannya,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meminta titik pelaksanaan salat Idulfitri harus diperbanyak. “Prinsipnya, salat Idulfitri harus dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan banyaknya titik pelaksanaan salat Id, kita berharap tidak terjadi kerumunan antarjemaah, karena masyarakat bisa saling menjaga jarak,” jelas Indah, dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.



Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19. Mengingat saat ini seluruh kecamatan sudah berada pada zona hijau dengan tidak adanya lagi kasus aktif sejauh ini.

“Pastikan Satgas Covid-19 di desa mengedukasi warga untuk mengantisipasi kerumunan. Kita tak boleh menyerah dengan kondisi ini. Semoga semuanya berjalan lancar, sehingga kita semua tetap sehat, dan tidak terjadi lagi kasus harian aktif Covid-19,” tandasnya.

Tak hanya itu, PHBI sebagai pelaksana salat Id wajib berkoordinasi dengan pemerintah, baik kabupaten, kecamatan maupun desa dan kelurahan.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3087 seconds (0.1#10.140)