Mudik Dilarang, Puluhan Kendaraan Terpaksa Putar Balik di Pelabuhan Kayangan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:39 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Puluhan Kendaraan Terpaksa Putar Balik di Pelabuhan Kayangan
Sejumlah petugas menghadang dan melarang kendaraan masuk ke Pelabuhan Kayawangan, Lombok Timur.
A A A
LOMBOK TIMUR - Puluhan kendaraan yang melintas di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, menjelang lebaran ini terpaksa harus putar balik karena petugas melakukan penyekatan , Jumat (7/5/2021) pukul 23.59 WITA.

Petugas gabungan dari TNI Polri, ASDP, Dinas Perhubungan, Pol PP bersiaga di pintu masuk pelabuhan. Ada beberapa pemudik asal Bima yang memilih bertahan di depan pintu masuk pelabuhan setelah diminta putar balik dengan berbagai alasan.

"Sesuai edaran, penyekatan kita mulai sejak tadi malam (Selasa) pukul 00.00 WITA untuk pelarangan mudik," ujar Kapolsek KP3 Kayangan, Ipda Sahiman, Sabtu (08/05/2021).

Baca juga: Terlanjur Viral! Kegiatan Kelas Orgasme di Ubud Bali Akhirnya Batal Digelar

Petugas melakukan penyekatan terhadap kendaraan logistik yang melintas di pintu masuk pelabuhan diperiksa untuk memastikan tidak ada pemudik yang lolos dari penjagaan petugas.

"Sesuai edaran, yang dibolehkan itu kendaraan logistik, mobil ambulance, mobil jenazah seperti tadi pagi ada yang menyeberang, TNI Polri dan ASN dalam rangka tugas dinas," terangnya.

Sampai Sabtu siang, Pelabuhan Kayangan nampak lengang. Tidak ada antrean kendaraan penumpang di areal parkir pelabuhan, kecuali hanya beberapa kendaraan yang mengangkut logistik. Demikian juga di kapal, kursi penumpang kosong, hanya terlihat sejumlah ABK, sopir kendaraan logistik dan ASN yang melakukan perjalanan dinas ke Pulau Sumbawa.

Baca juga: Hari ke-3 Larangan Mudik, Bandara Juanda Sepi Maskapai Batalkan Penerbangan

Sesuai surat edaran Gubernur yang ditandatangi Sekda NTB tanggal 4 Mei soal pembasatasan pergerakan orang, penyekatan mudik 2021 dilaksanakan sejak tanggal 7 sampai dengan 17 Mei 2021. "Larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 pukul 00.00 WITA", Tulis Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dikutip dalam surat edaran itu.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4405 seconds (0.1#10.140)