Dampak PSBB Surabaya Raya, Boga Group Jatim Rumahkan Ratusan Karyawan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya hanya boleh melayani untuk dibawa pulang atau take away. Kebijakan tersebut dianggap salah satu pengusaha kuliner di Surabaya sangat memberatkan.
(Baca juga: Cantiknya Perawat COVID-19 yang Kenakan Pakaian Dalam dengan APD Transparan )
Managing Director Boga Group Jatim, Steven Johnson Tjan menyatakan, aturan layanan yang hanya dibolehkan untuk take away tak bisa diterapkan di semua kafe dan restoran. Khususnya di skala menengah atas. Sebab, konsumen di segmen tersebut lebih menikmati suasana, dan untuk jenis makanan tertentu tak bisa dilakukan take away.
"Silahkan aparat pemerintah lihat sendiri. Dengan hanya mengandalkan omzet penjualan Rp1 juta-2 juta/hari, mampukah untuk menutup biaya operasional kami yang mencapai Rp3,5 miliar per bulan?" katanya, Jumat (22/5/2020).
Steven menjelaskan, dengan kondisi saat ini, dari total karyawan sebanyak 1.050 orang, saat ini hanya mempekerjakan 200 orang. Sementara sisanya terpaksa dirumahkan. Namun dengan hanya mengandalkan penjualan yang ada, dia terpaksa harus menutup biaya operasional termasuk membayar gaji karyawan dengan menjual aset yang dimiliki.
"Saya baru saja menjual mobil untuk membayar gaji karyawan. Jika kondisi ini terus berlangsung, entah harus menjual apalagi nanti. Ini sebagai upaya agar karyawan kami tetap hidup," tegasnya.
Boga Group Jatim sendiri selama ini mengoperasikan puluhan brand dan outlet kafe dan restoran di Surabaya. Saking banyaknya outlet tersebut, beberapa waktu lalu bahkan dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar untuk kafe dan restoran oleh Pemkot Surabaya. Sejumlah restoran dibawah naungan Boga Group diantaranya, Bakerzin, Ono Kabe, Kintan Buffet dan Kimukatsu.
"Namun apa artinya pengakuan dan besaran pajak, jika kami tak dihiraukan. Kami pun tahu protokol kesehatan, dan jika diizinkan buka, tetap menerapkan aturan untuk pencegahan pandemi ini," ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Apkrindo) Jatim juga sudah memberi imbauan kepada para anggotanya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan baik untuk pembeli maupun pekerja.
"Para anggota juga diwajibkan menjaga kebersihan, melakukan pembersihan rutin di dalam restoran dengan disinfektan baik saat akan operasional dan selesai operasional," pungkasnya.
(Baca juga: Cantiknya Perawat COVID-19 yang Kenakan Pakaian Dalam dengan APD Transparan )
Managing Director Boga Group Jatim, Steven Johnson Tjan menyatakan, aturan layanan yang hanya dibolehkan untuk take away tak bisa diterapkan di semua kafe dan restoran. Khususnya di skala menengah atas. Sebab, konsumen di segmen tersebut lebih menikmati suasana, dan untuk jenis makanan tertentu tak bisa dilakukan take away.
"Silahkan aparat pemerintah lihat sendiri. Dengan hanya mengandalkan omzet penjualan Rp1 juta-2 juta/hari, mampukah untuk menutup biaya operasional kami yang mencapai Rp3,5 miliar per bulan?" katanya, Jumat (22/5/2020).
Steven menjelaskan, dengan kondisi saat ini, dari total karyawan sebanyak 1.050 orang, saat ini hanya mempekerjakan 200 orang. Sementara sisanya terpaksa dirumahkan. Namun dengan hanya mengandalkan penjualan yang ada, dia terpaksa harus menutup biaya operasional termasuk membayar gaji karyawan dengan menjual aset yang dimiliki.
"Saya baru saja menjual mobil untuk membayar gaji karyawan. Jika kondisi ini terus berlangsung, entah harus menjual apalagi nanti. Ini sebagai upaya agar karyawan kami tetap hidup," tegasnya.
Boga Group Jatim sendiri selama ini mengoperasikan puluhan brand dan outlet kafe dan restoran di Surabaya. Saking banyaknya outlet tersebut, beberapa waktu lalu bahkan dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar untuk kafe dan restoran oleh Pemkot Surabaya. Sejumlah restoran dibawah naungan Boga Group diantaranya, Bakerzin, Ono Kabe, Kintan Buffet dan Kimukatsu.
"Namun apa artinya pengakuan dan besaran pajak, jika kami tak dihiraukan. Kami pun tahu protokol kesehatan, dan jika diizinkan buka, tetap menerapkan aturan untuk pencegahan pandemi ini," ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Apkrindo) Jatim juga sudah memberi imbauan kepada para anggotanya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan baik untuk pembeli maupun pekerja.
"Para anggota juga diwajibkan menjaga kebersihan, melakukan pembersihan rutin di dalam restoran dengan disinfektan baik saat akan operasional dan selesai operasional," pungkasnya.
(eyt)