Pemkot Makassar Beri Tiga Opsi Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:21 WIB
loading...
Pemkot Makassar Beri...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tiga opsi untuk menggelar salat id. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kota Makassar bakal dibatasi hanya pada tingkat RW masing-masing. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tiga opsi untuk menggelar salat id.

Opsi pertama, dihelat di ruang terbuka di lingkup RW, baik menggunakan lapangan hingga jalan. Kedua, RW diizinkan menggunakan masjid sekaligus ruang terbuka hijau. Opsi ini dikhususkan bagi RW yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi.

Lalu opsi terakhir, dikonsentrasikan khusus di masjid dan ruang terbuka terbatas hanya pada sekitaran masjid saja.

Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) yang digelar di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Doni Monardo Minta Maaf Tak Ada Mudik Tahun Ini

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan masing-masing RW diberikan kewenangan untuk menentukan opsi yang dinilai sesuai dengan kondisi di lingkungannya.

"Alternatif ini kita serahkan ke masing-masing RW untuk memilih sesuai kondisinya masing-masing," tutur Danny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved